JAKARTA, BursaNusantara.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan buyback saham tanpa perlu persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna meredam volatilitas di pasar modal Indonesia. Keputusan ini mendapat respons positif dari dua bank besar, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), yang menilai langkah ini dapat membantu menjaga stabilitas harga saham dan meningkatkan kepercayaan investor.
OJK Keluarkan Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS
Kebijakan buyback saham ini diterbitkan dalam rangka menanggapi tekanan signifikan pada perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sejak 19 September 2024, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan drastis, dengan penurunan hingga 1.682 poin atau sekitar 21,28% per 18 Maret 2025.
OJK menilai bahwa langkah ini dapat memberikan fleksibilitas bagi emiten dalam menstabilkan harga saham dan menjaga kepercayaan pasar di tengah kondisi yang bergejolak. Buyback tanpa RUPS sebelumnya juga pernah diterapkan dalam situasi krisis untuk mendukung stabilitas pasar modal.
BBCA: Kebijakan yang Baik untuk Stabilitas Saham
Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), Jahja Setiaatmadja, menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, langkah ini akan membantu perusahaan dengan fundamental kuat untuk menjaga harga saham mereka dari fluktuasi yang berlebihan.
“Ini merupakan kebijakan yang sangat baik bagi perusahaan yang memiliki fundamental kuat untuk menstabilkan harga saham dan mengembalikan kepercayaan investor,” ujar Jahja kepada Investor Daily, Rabu (19/3/2025).
Meski begitu, Jahja mengungkapkan bahwa BCA masih dalam tahap pertimbangan dan belum memutuskan apakah akan melaksanakan buyback dalam waktu dekat. “Saat ini masih kami diskusikan secara internal dan belum ada keputusan final,” tambahnya.
Pada perdagangan hari yang sama, saham BBCA mengalami kenaikan 0,30% ke level Rp 8.325 per saham dengan volume transaksi mencapai 214,1 juta saham dan nilai transaksi Rp 1,8 triliun.
BMRI: Pertimbangkan Buyback dengan Prinsip Kehati-hatian
Respons serupa juga datang dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI). Corporate Secretary Bank Mandiri, M. Ashidiq Iswara, menyatakan bahwa perseroan menghargai langkah OJK dan akan mempertimbangkan buyback saham dengan pendekatan yang berhati-hati.
“Kami selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan akan mempertimbangkan buyback saham dengan prinsip kehati-hatian serta memperhatikan kepentingan pemegang saham,” ujar Ashidiq.
Ia menambahkan bahwa Bank Mandiri saat ini sedang dalam tahap finalisasi terkait rencana aksi buyback. “Kami akan mengambil keputusan berdasarkan kondisi pasar, strategi bisnis perseroan, serta regulasi yang berlaku,” lanjutnya.
Saham BMRI ditutup menguat 3,31% pada perdagangan Rabu (19/3/2025), naik ke level Rp 4.680 per saham dengan volume transaksi sebesar 273,1 juta saham dan nilai transaksi Rp 1,3 triliun.
Harapan bagi Stabilitas Pasar Modal
Kebijakan buyback tanpa RUPS yang diterbitkan oleh OJK diharapkan dapat menjadi instrumen efektif dalam menstabilkan pasar modal di tengah volatilitas yang tinggi. Dengan adanya respons positif dari emiten besar seperti BBCA dan BMRI, investor semakin optimis bahwa kebijakan ini dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas IHSG dan meningkatkan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investor terkait saham, komoditas, kripto atau surat berharga lainnya. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. BursaNusantara.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.






