KPK Sisir Rumah Eks Menag di Tengah Sorotan Publik
JAKARTA, BursaNusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang berpotensi merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.
Langkah ini menambah tekanan politik dan hukum di tengah tingginya sensitivitas publik terhadap pengelolaan dana dan fasilitas ibadah haji.
Dua Lokasi, Satu Perkara
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penggeledahan dilakukan tidak hanya di kediaman Yaqut, tetapi juga di rumah seorang ASN Kementerian Agama. Proses tersebut berlangsung hingga sore hari.
Budi menegaskan, barang bukti yang disita baru akan diumumkan setelah pemeriksaan rampung.
Pencegahan Perjalanan ke Luar Negeri
Sebelum penggeledahan, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut dan dua pihak lain yang diduga terlibat, yakni IAA dan FHM. Pencegahan berlaku selama enam bulan sejak 11 Agustus 2025.
Menurut KPK, kebijakan ini bertujuan mencegah hilangnya saksi kunci atau bukti penting dalam proses penyidikan.
Potensi Kerugian Fantastis
Dari hasil penyelidikan awal, KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini melampaui Rp 1 triliun. Perhitungan tersebut masih bersifat internal dan akan diverifikasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara rinci.
Nilai kerugian yang besar ini memunculkan kekhawatiran akan dampak langsung pada kualitas layanan haji, yang melibatkan ratusan ribu jamaah setiap tahunnya.
Penyidikan Tanpa Tersangka
Meski sudah masuk tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka. Surat perintah penyidikan (sprindik) yang digunakan masih bersifat umum, memungkinkan perluasan pengumpulan bukti sebelum penetapan status hukum pihak-pihak terkait.
Penggeledahan di rumah Yaqut menjadi bagian dari strategi memperkuat konstruksi perkara sebelum melangkah ke tahap penetapan tersangka.
Isu Sensitif, Reaksi Publik Tinggi
Kasus ini langsung menyedot perhatian luas karena menyangkut pengelolaan dana dan fasilitas ibadah yang sangat sensitif bagi masyarakat Indonesia.
Setiap tahun, kuota haji menjadi isu strategis, baik secara sosial, politik, maupun ekonomi. Dugaan adanya permainan dalam alokasi kuota berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi yang mengelolanya.
Tekanan Transparansi dan Akuntabilitas
Dengan nilai kerugian yang fantastis dan tingkat sensitivitas yang tinggi, publik kini menunggu langkah lanjutan KPK. Sorotan diarahkan pada komitmen penegakan hukum yang tidak pandang bulu, sekaligus memastikan tata kelola penyelenggaraan haji bebas dari praktik koruptif.
Langkah KPK dalam beberapa pekan ke depan akan menentukan arah persepsi publik: apakah kasus ini benar-benar diusut tuntas atau justru tenggelam di tengah riuhnya isu politik nasional.













Respon (7)