JAKARTA, BursaNusantara.com – Kasus dugaan korupsi dalam proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDN Sementara) tengah menjadi sorotan publik. Nilai proyek mencapai Rp958 miliar, namun sebagian besar dana tersebut diduga dikorupsi.
Proyek ini dijalankan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dengan melibatkan dua perusahaan: PT Telkom Indonesia dan PT Aplikasi Nusa Lintas Arta.
Dalam prosesnya, muncul dugaan adanya pengkondisian tender. Pejabat Kominfo ditengarai telah menentukan pemenang proyek sebelum proses resmi berjalan.
Baca Juga: Saham Techno9 Melonjak 800%, Investor Asing dan Lokal Berebut Investasi
Lebih lanjut, diduga ada praktik pemberian komisi atau kickback dari pihak swasta kepada pejabat negara demi memenangkan proyek besar tersebut.
Ketidaksinkronan Kebijakan dan Kasus Korupsi
Ironisnya, di tengah hebohnya dugaan korupsi PDN, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2025.
Regulasi ini mewajibkan semua aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) disimpan dan dikelola di PDN.
Padahal, pusat data nasional yang permanen belum selesai dibangun. Yang tersedia saat ini hanya versi sementara, yang justru sedang bermasalah.
Hal ini menimbulkan keresahan. Banyak yang mempertanyakan, mengapa pemerintah memaksa sistem penting negara masuk ke infrastruktur yang belum sepenuhnya siap.
Serangan Siber Ungkap Lemahnya Keamanan
Tahun 2024 lalu, PDN Sementara menjadi korban serangan ransomware. Dampaknya sangat besar—layanan digital pemerintah lumpuh secara nasional.
Masyarakat IT curiga bahwa keamanan sistem sangat lemah. Salah satu dugaan, PDN memakai Windows Defender sebagai pertahanan utama.
Lebih parah lagi, ada laporan bahwa password administrator hanya “admin#1234”. Jika benar, ini menunjukkan kelalaian serius.
Baca Juga: IHSG Reli 3 Hari, Net Sell Asing Capai Rp 791 Miliar
Sistem ini juga menggunakan VMware, yang memiliki celah keamanan. Tak hanya itu, PDN Sementara diduga tidak memiliki sistem backup otomatis.
Kelayakan Vendor Dipertanyakan
David Alfa Sunarna, pengamat teknologi digital, mempertanyakan perusahaan yang dipercaya mengelola proyek ini.
Apakah mereka dipilih karena kompetensi? Atau hanya karena mampu memberi “cashback” kepada pejabat?
Menurutnya, proyek pengadaan infrastruktur IT rawan disalahgunakan. Biaya server, aplikasi, dan pengelolaan mudah dimark-up jika tidak diawasi ketat.
Inilah sebabnya proyek IT kerap jadi ladang basah. Anggaran besar tapi hasil tidak sesuai harapan.
Regulasi Terburu-buru Dinilai Kontraproduktif
Kebijakan pemerintah yang mewajibkan penyimpanan data SPBE di PDN dianggap terlalu tergesa-gesa.
PDN permanen belum jadi. Versi sementaranya sedang bermasalah. Kasus hukumnya pun belum tuntas.
Mengapa pemerintah tidak menunggu sampai semua beres dulu? Mengapa tidak membangun sistem yang kokoh, aman, dan terpercaya terlebih dahulu?
Baca Juga: Harga Emas Cetak Rekor Tertinggi di Tengah Ketegangan Global
David menilai langkah ini membahayakan data penting negara. Karena bisa membuka celah baru di tengah sistem yang belum solid.
Rasa Frustrasi Publik Meningkat
Masyarakat pun kecewa. Banyak yang bertanya-tanya, sampai kapan proyek vital negara dikelola sembarangan?
Apalagi dugaan korupsinya sangat besar. Dari total anggaran Rp958 miliar, disebut-sebut hampir Rp500 miliar dikorupsi.
Jika benar, dana untuk membangun pusat data hanya tersisa separuh. Tak heran jika hasilnya tidak optimal.
Kini, Kejaksaan Agung tengah menyelidiki kasus ini. Publik berharap penegakan hukum berjalan adil dan transparan.
Baca Juga: Audit Coretax Dimulai, BPK Dalami Permasalahan Sistem Pajak Baru
Masyarakat menuntut pemerintah untuk melakukan reformasi total dalam proyek IT nasional. Bukan hanya perbaikan teknis, tapi juga tata kelola yang bersih dan profesional.
Dengan risiko kebocoran data, gangguan layanan publik, hingga kerugian negara, kasus ini menjadi pengingat keras bahwa transformasi digital tidak boleh sembarangan.











