Laporan Dugaan Korupsi Proyek PIK 2 ke KPK
JAKARTA, Bursa.NusantaraOfficial.com – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, bersama sejumlah aktivis melaporkan dugaan korupsi dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).
Dalam laporannya, Abraham Samad menyebutkan adanya indikasi suap dan penyalahgunaan wewenang dalam penetapan PIK 2 sebagai proyek strategis nasional. Para pelapor mendesak KPK untuk melakukan investigasi menyeluruh dan segera memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kami membawa laporan dugaan korupsi dalam PSN PIK 2. Ada banyak bukti yang mendukung investigasi ini, dan kami yakin KPK juga memiliki data cukup untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh,” ujar Abraham Samad.
Dugaan Suap dalam Penetapan PSN PIK 2
Para aktivis menilai bahwa penetapan PIK 2 sebagai PSN tidak terlepas dari praktik suap, yang berujung pada kerugian negara. Menurut Abraham Samad, ada indikasi bahwa proses penetapan proyek ini telah direkayasa demi kepentingan pihak swasta tertentu.
Selain itu, laporan juga mengungkap dugaan suap dalam penerbitan sertifikat laut yang dilakukan oleh Agung Sedayu Group. Proses penerbitan yang sangat cepat menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Penerbitan sertifikat laut untuk proyek ini dinilai tidak wajar karena sangat cepat. Hal ini memperkuat dugaan adanya intervensi pihak tertentu demi mempercepat legalitas proyek ini,” tambah Abraham Samad.
KPK Diminta Periksa Aguan dan Pejabat Terkait
Dalam laporan tersebut, aktivis juga mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. Mereka menilai bahwa selama ini Aguan seolah-olah tidak tersentuh hukum, sehingga diperlukan tindakan tegas dari KPK.
“Nama Aguan ini seolah-olah diciptakan sebagai mitos bahwa dia tidak bisa tersentuh hukum. Oleh karena itu, kami mendesak KPK untuk segera memeriksanya,” tegas Abraham Samad.
Selain Aguan, mereka juga meminta KPK memanggil pejabat kementerian dan pemerintah daerah yang diduga ikut berperan dalam proses penetapan PIK 2 sebagai PSN.
Said Didu: Dugaan Korupsi PIK 2 Bisa Ungkap Kasus Lebih Besar
Pada kesempatan yang sama, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, menilai bahwa penyelidikan dugaan korupsi dalam PSN PIK 2 bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap skandal lainnya. Menurutnya, kasus ini hanyalah puncak gunung es dari berbagai praktik penyalahgunaan wewenang dalam proyek infrastruktur strategis.
Said Didu juga menyoroti hilangnya aset negara yang seharusnya tetap berada dalam pengelolaan publik tetapi malah berpindah tangan ke pihak swasta tanpa adanya kompensasi yang jelas.
“Saya meminta KPK untuk menyelidiki berapa jalan, pantai, dan irigasi yang telah diambil alih oleh PIK 2. Apakah ada ganti rugi kepada negara, atau aset-aset tersebut hilang begitu saja?” ujar Said Didu.
Lebih lanjut, Said Didu menduga bahwa ada rekayasa dalam pembangunan PSN PIK 2 yang diputuskan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Ia menilai bahwa Jokowi turut berperan dalam memberikan keputusan yang menguntungkan pihak swasta dalam proyek ini.
Kesimpulan: KPK Didesak Segera Bertindak
Kasus dugaan korupsi dalam PSN PIK 2 semakin menjadi sorotan publik. Dengan adanya laporan resmi dari para aktivis, KPK diharapkan segera melakukan langkah konkret, termasuk memanggil Aguan dan pejabat terkait untuk diperiksa.