JAKARTA, BursaNusantara.com – Penurunan jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada awal 2025 tidak lepas dari dampak penerapan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menyebut kebijakan pemotongan PPh 21 melalui TER menjadi faktor utama penurunan penerimaan di awal tahun.
“Yang menjadi esensi untuk penerimaan Januari–Februari yang terkontraksi adalah pengaruh dari implementasi pemungutan tarif efektif rata-rata,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (7/5).
Baca Juga: Jumlah Pelaporan SPT Tahunan Meningkat, DJP Imbau Wajib Pajak Segera Lapor
Menurut Suryo, pemotongan PPh 21 pada Januari dan Februari 2025 terpantau lebih rendah karena pemotongan dominan telah dilakukan sejak awal penerapan kebijakan ini pada Januari 2024.
Namun, tren ini mulai berbalik pada Maret 2025. Penerimaan PPh 21 tercatat meningkat 3,3%, seiring bertambahnya penghasilan karyawan dan menyusutnya jumlah wajib pajak yang mengajukan kompensasi kelebihan bayar dari tahun sebelumnya.
DJP juga mencermati kembali kebijakan insentif perpajakan yang berlaku bagi kelompok pekerja dan pelaku ekonomi tertentu.
Baca Juga: DJP Hapus Sanksi Pajak di Masa Transisi Coretax: Ini Detailnya!
Suryo menegaskan bahwa evaluasi atas insentif tersebut tengah dilakukan, termasuk dalam konteks keselarasan dengan sasaran Program Pembangunan Nasional (Propernas).
Dengan skema pajak yang semakin dinamis, arah kebijakan fiskal akan terus menjadi sorotan para pelaku ekonomi dan dunia usaha sepanjang tahun ini.












