Kesalahan Objek dan Prosedur dalam Eksekusi Lahan Setiamekar
BEKASI, BursaNusantara.com – Eksekusi lahan di Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada 30 Januari 2025, ternyata mengandung kesalahan fatal.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menemukan fakta bahwa objek lahan yang dieksekusi bukan bagian dari sengketa yang sebenarnya.
Dalam tinjauannya pada Jumat (7/2/2025), Nusron menegaskan bahwa lima warga yang terkena penggusuran memiliki sertifikat tanah yang sah.
Objek lahan mereka tidak masuk dalam area sengketa berdasarkan sertifikat induk SHM 325. “Menurut data kita ya, di luar 706, tinggal nanti kita buktikan bersama-sama,” ujar Nusron.
Sertifikat Warga Masih Sah di Mata ATR/BPN
Nusron menjelaskan bahwa sertifikat hak milik (SHM) yang dimiliki lima warga masih sah dan tidak seharusnya menjadi target eksekusi.
Ia menegaskan bahwa dalam putusan PN Cikarang dan Mahkamah Agung (MA), tidak ada perintah untuk membatalkan sertifikat turunan dari SHM induk 325.
“Ini sertifikat bapak-bapak 5 orang di sini yang dieksekusi, ini di mata BPN masih sah. Meskipun sudah ada keputusan MA, tidak ada perintah kepada BPN untuk membatalkan sertifikat tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Nusron menyatakan bahwa proses eksekusi yang dilakukan PN Cikarang tidak melibatkan pihak ATR/BPN Kabupaten Bekasi, sehingga berpotensi menyalahi prosedur dan merugikan warga yang terkena dampaknya.
Kesalahan Prosedur Eksekusi oleh PN Cikarang
Menurut Nusron, prosedur eksekusi seharusnya mengikuti tiga tahapan utama, yaitu:
- Pemberitahuan Resmi kepada ATR/BPN mengenai eksekusi yang akan dilakukan.
- Pengukuran Lahan untuk memastikan batas-batas objek sengketa sesuai dengan putusan pengadilan.
- Konfirmasi Kesesuaian Data dengan dokumen pertanahan untuk menghindari kesalahan objek.
Namun, Nusron menegaskan bahwa PN Cikarang tidak pernah meminta pengukuran sebelum melakukan eksekusi. “Saya tidak mau komentar atas keputusan pengadilan, karena bukan kewenangan kami. Tapi dari sisi prosedur, harusnya ada pengukuran dulu,” tegasnya.
Nusron merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur prosedur pengukuran dalam eksekusi lahan. “Belum ada pemberitahuan dan permintaan pengukuran, sehingga eksekusi ini bisa dikatakan salah prosedur,” lanjutnya.
Kontroversi Klaster Setiamekar Residence 2
Selain kasus eksekusi lahan, permasalahan Klaster Setiamekar Residence 2 juga menjadi sorotan. Namun, Nusron enggan memberikan komentar lebih jauh mengenai hal ini.
“Klaster itu urusan lain, yang penting kita fokus dulu ke warga yang terkena dampak penggusuran ini,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga yang terdampak. Dengan adanya temuan dari Menteri ATR/BPN, diharapkan langkah korektif segera diambil agar keadilan dapat ditegakkan.












