JAKARTA, BursaNusantara.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas terhadap kasus penyalahgunaan frekuensi radio oleh pelaku penyebar SMS penipuan menggunakan fake BTS. Teknologi ilegal ini memungkinkan pelaku menipu masyarakat dengan mengirimkan SMS seolah-olah berasal dari operator resmi.
Maraknya SMS Penipuan Berbasis Fake BTS
Penggunaan fake BTS semakin marak dalam beberapa bulan terakhir, dengan banyak laporan dari masyarakat terkait SMS penipuan yang menawarkan hadiah palsu atau meminta data pribadi. Modus ini sulit dideteksi karena pesan dikirim langsung ke ponsel tanpa melewati jaringan resmi operator.
Fake BTS memancarkan sinyal frekuensi yang menyerupai Base Transceiver Station (BTS) asli, membuat ponsel di sekitarnya terhubung dan menerima pesan tanpa verifikasi dari operator seluler. Hal ini memungkinkan pelaku mengelabui korban dengan pesan yang tampak autentik.
Langkah Tegas Komdigi Melacak dan Menindak Pelaku
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa Komdigi telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) untuk bertindak cepat menangani kasus ini.
“Kami telah memerintahkan Ditjen Infrastruktur Digital (DJID) mengambil sejumlah langkah untuk menangani kasus ini. Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) juga sudah dikerahkan guna memantau dan melacak sumber sinyal frekuensi radio ilegal yang digunakan para pelaku,” ujar Meutya Hafid.
Investigasi awal yang dilakukan DJID mengindikasikan bahwa perangkat fake BTS telah digunakan di beberapa lokasi, dengan frekuensi yang menyerupai milik operator resmi tetapi tidak terdaftar dalam jaringan. Hal ini mengonfirmasi bahwa pesan penipuan tersebut dikirim melalui infrastruktur ilegal yang berada di luar kendali operator telekomunikasi sah.
Dampak Fake BTS dan Ancaman bagi Masyarakat
Penggunaan fake BTS tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi korban SMS penipuan tetapi juga berisiko terhadap keamanan data pribadi. Dampak utama dari modus ini antara lain:
1. Peningkatan Kasus Penipuan Digital
Dengan akses langsung ke perangkat pengguna, pelaku dapat mengirimkan SMS yang tampak meyakinkan, yang berisi tautan berbahaya atau instruksi untuk memberikan informasi sensitif.
2. Ancaman terhadap Keamanan Nasional
Frekuensi radio yang digunakan oleh fake BTS dapat mengganggu layanan komunikasi yang sah, menimbulkan risiko terhadap keamanan informasi dan stabilitas jaringan telekomunikasi.
3. Penyalahgunaan Data Pribadi
Masyarakat yang terjebak dalam skema ini berisiko mengalami kebocoran data, terutama jika mereka tanpa sadar membagikan informasi penting seperti nomor rekening atau kode OTP.
Koordinasi dengan OJK dan Operator Telekomunikasi
Komdigi telah berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan bahwa pelaku di balik operasi ini dapat segera ditindak.
Selain itu, operator telekomunikasi diminta untuk meningkatkan keamanan jaringan mereka guna mendeteksi dan mencegah aktivitas fake BTS yang mencurigakan.
Imbauan kepada Masyarakat: Jangan Terjebak SMS Penipuan!
Sebagai langkah pencegahan, Komdigi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap SMS yang mencurigakan. Beberapa tindakan yang dapat dilakukan adalah:
1. Jangan Klik Tautan Mencurigakan
Hindari membuka tautan dari SMS yang menawarkan hadiah atau meminta verifikasi akun.
2. Jangan Berikan Data Pribadi
Jangan pernah memberikan informasi seperti nomor rekening, password, atau kode OTP kepada pihak yang tidak dikenal.
3. Laporkan ke Pihak Berwenang
Jika menerima SMS penipuan, segera laporkan ke Komdigi atau operator telekomunikasi agar kasus dapat segera ditindaklanjuti.
“Apabila menerima SMS yang diduga merupakan penipuan, segera laporkan kepada pihak berwenang atau melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia, agar kasusnya dapat segera ditindaklanjuti dan tidak memakan korban lebih banyak,” demikian imbauan resmi dari Komdigi pada Senin (3/3/2025).
Kesimpulan: Komdigi Berkomitmen Memberantas Fake BTS
Penyalahgunaan fake BTS menjadi ancaman serius bagi keamanan digital masyarakat Indonesia. Dengan langkah tegas dari Komdigi, dukungan dari operator telekomunikasi, dan kesadaran masyarakat terhadap modus penipuan digital, diharapkan insiden semacam ini dapat diminimalisir di masa depan.
Pemerintah menegaskan tidak akan mentolerir penggunaan frekuensi radio untuk aksi kriminal, dan langkah hukum yang tegas akan diambil terhadap pelaku yang terlibat dalam penyebaran SMS penipuan melalui fake BTS.










