Geser kebawah untuk baca artikel
BisnisProperti

Fakta Baru Pagar Laut Tangerang: Investigasi Aguan dan Arsin

×

Fakta Baru Pagar Laut Tangerang: Investigasi Aguan dan Arsin

Sebarkan artikel ini
fakta baru pagar laut tangerang investigasi aguan dan arsin kompres
Kasus pagar laut ilegal di Tangerang mencuatkan nama Aguan dan Arsin. Menteri ATR mencabut ratusan sertifikat cacat hukum. Investigasi terus berlanjut.

TANGERANG, Bursa.NusantaraOfficial.com – Publik tengah heboh dengan kasus pagar laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer di pesisir utara Kabupaten Tangerang, Banten. Dua nama, Aguan dan Arsin, menjadi sorotan utama dalam polemik ini. Siapa mereka, dan apa peran mereka dalam kisruh yang tengah mencuat ini?

Aguan, pemilik Agung Sedayu Group dengan nama lengkap Sugianto Kusuma, memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan laut yang menjadi polemik. Perusahaan pengembang properti besar ini juga dikenal melalui proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, yang berada tak jauh dari lokasi pagar laut tersebut.

Sementara itu, Arsin bin Sanip, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, turut terseret dalam isu ini. Sosoknya menjadi perbincangan setelah muncul dugaan ia memiliki mobil mewah seperti Fortuner dan Jeep Wrangler Rubicon.

Menurut Muannas Alaidid, kuasa hukum Agung Sedayu Group, anak perusahaan mereka, yaitu PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), memang memiliki sebagian kecil HGB di area pagar laut tersebut.

“Namun, kepemilikan itu terbatas di dua desa di Kecamatan Pakuhaji,” ujarnya. Muannas menegaskan, keterlibatan perusahaan mereka dalam pemasangan pagar laut tersebut sangat minimal.

Spekulasi dan Penyangkalan

Nama Arsin mencuat setelah video dirinya memberi instruksi kepada pekerja pemasang pagar laut tersebar di media sosial.

Namun, Arsin membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku tidak mengenal para pekerja dan menolak tuduhan bahwa dirinya terkait langsung dengan aktivitas ilegal itu. Kendati demikian, publik terus mengaitkan keberadaan mobil mewah miliknya dengan dugaan praktik yang tidak transparan.

Pencabutan Sertifikat oleh Menteri ATR

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, akhirnya bertindak tegas. Ia mencabut ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan di kawasan tersebut.

Menurut Nusron, penerbitan SHGB dan SHM itu cacat prosedur dan material, sehingga batal demi hukum.

Rinciannya, terdapat 263 bidang SHGB yang diterbitkan di kawasan pagar laut itu. Sebanyak 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, terdapat 17 bidang SHM.

Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, namun publik menanti tindakan lebih lanjut, terutama sanksi administratif dan pidana bagi para pelaku yang terlibat.

Fenomena Nasional

Kasus pengkavlingan laut seperti di Tangerang ternyata bukan yang pertama. Nusron Wahid menyebut, praktik serupa juga ditemukan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat; Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Sumenep di Jawa Timur; serta Lampung, Batam, Kepulauan Riau, dan beberapa wilayah lainnya. Pemerintah diharapkan segera mengambil tindakan untuk memberantas praktik-praktik ilegal ini.

Mantan Menteri ATR di Bawah Sorotan

Pertanyaan besar lainnya adalah apakah dua mantan Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto dan Agus Harimurti Yudhoyono, akan menghadapi proses hukum?

Berdasarkan temuan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), ratusan SHGB dan SHM di pesisir Tangerang diterbitkan pada periode 2022-2023, di masa kepemimpinan kedua menteri tersebut.

Namun, baik Hadi maupun Agus sama-sama mengklaim tidak mengetahui penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, telah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 23 Januari 2025. Namun, Boyamin tidak menyebut secara langsung siapa saja pihak yang dilaporkan, selain memastikan Nusron Wahid tidak termasuk di dalamnya.

Apa Selanjutnya?

Kasus pagar laut ilegal ini tidak hanya mencerminkan persoalan tata ruang yang buruk, tetapi juga dugaan praktik korupsi yang melibatkan banyak pihak.

Publik menantikan langkah konkret dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga anti-korupsi untuk menuntaskan masalah ini. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan sumber daya publik.

Sumber Informasi: fusilatnews.com

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru