JAKARTA, BursaNusantara.com – PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) resmi mengalihkan saham Seri B dan Seri C milik Negara Republik Indonesia kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Langkah ini dilakukan melalui mekanisme inbreng yang tidak mengubah status Garuda sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pengalihan Kepemilikan Saham
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Prasetio, menjelaskan bahwa pengalihan ini melibatkan sekitar 15,67 miliar saham Seri B dan 43,36 miliar saham Seri C. Dengan demikian, total saham yang dialihkan mencapai sekitar 59,03 miliar saham atau setara dengan 64,536% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh oleh GIAA.
“Dengan mekanisme inbreng, saham-saham tersebut kini beralih kepemilikan ke PT Biro Klasifikasi Indonesia,” tulis Prasetio dalam keterbukaan informasi pada Senin (24/3).
Negara Tetap sebagai Pemegang Saham Pengendali
Meskipun terjadi pengalihan saham dalam jumlah besar, Prasetio menegaskan bahwa Negara Republik Indonesia tetap menjadi Pemegang Saham Pengendali atau Ultimate Beneficial Owner (UBO) Garuda Indonesia. Hal ini dikarenakan pemerintah masih memiliki satu saham Seri A Dwiwarna yang memberikan hak kontrol terhadap kebijakan strategis perusahaan.
“Pengalihan ini tidak mengubah status Garuda Indonesia sebagai BUMN. Negara tetap memiliki kendali atas kebijakan utama perusahaan melalui kepemilikan langsung saham Seri A Dwiwarna,” jelasnya.
Dampak terhadap Garuda Indonesia
Pengalihan saham ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam pengelolaan aset dan struktur permodalan perusahaan pelat merah. Dengan langkah ini, Garuda Indonesia diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan serta meningkatkan daya saing di industri penerbangan nasional dan global.
Selain itu, langkah ini juga dipandang sebagai bagian dari restrukturisasi yang dilakukan pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan BUMN strategis. Melalui BKI, pemerintah dapat lebih optimal dalam mengelola kepemilikan saham di sektor penerbangan tanpa mengurangi kontrol terhadap Garuda Indonesia.
Dengan pengalihan saham ini, Garuda Indonesia tetap berada di bawah kendali negara, sementara strategi bisnisnya dapat terus dikembangkan untuk memperkuat posisi sebagai maskapai penerbangan nasional.
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investor terkait saham, komoditas, kripto atau surat berharga lainnya. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. BursaNusantara.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.







