Gaji ke-13 PPPK 2025 Siap Cair Bulan Juni, Pemerintah Siapkan Rp Triliunan
JAKARTA, BursaNusantara.com – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera menerima gaji ke-13 mulai bulan Juni 2025.
Pemerintah memastikan pemberian gaji ke-13 ini berlaku untuk seluruh aparatur negara, termasuk PPPK di pusat dan daerah.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari komitmen pemerintah dalam memberikan kesejahteraan bagi ASN dan pegawai negara lainnya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto menjadi dasar hukumnya.
Dalam keterangannya, Prabowo menyebutkan bahwa gaji ke-13 diberikan sebagai dukungan kepada ASN, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, serta para pensiunan menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Siapa Saja yang Mendapat Gaji ke-13?
Menurut data resmi, total penerima kebijakan ini mencapai sekitar 9,4 juta orang. Penerima meliputi ASN pusat, ASN daerah, PPPK, TNI, Polri, hakim, dan para pensiunan.
Khusus ASN pusat, PPPK pusat, TNI-Polri, dan hakim, gaji ke-13 akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100%.
Sementara bagi ASN daerah, skema pembayaran akan disesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Pensiunan tetap mendapatkan gaji ke-13 dalam bentuk uang pensiun bulanan.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PPPK
Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 pada bulan Juni 2025. Waktu ini dipilih untuk membantu keluarga ASN dan PPPK memenuhi kebutuhan pendidikan anak saat tahun ajaran baru dimulai.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada 17 Maret 2025, dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Rincian Gaji PPPK Tahun 2025 Berdasarkan Golongan
Besaran gaji PPPK 2025 masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Skema ini merevisi aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Gaji ditentukan berdasarkan golongan serta masa kerja masing-masing pegawai.
Berikut ini rincian gaji pokok PPPK 2025 berdasarkan data terbaru:
- Gaji Golongan I (MK 0 tahun): Rp 1.938.500
- Gaji Golongan II (MK 3 tahun): Rp 2.116.900
- Gaji Golongan III (MK 3 tahun): Rp 2.206.500
- Gaji Golongan IV (MK 3 tahun): Rp 2.299.800
- Gaji Golongan V (MK 0 tahun): Rp 2.511.500
- Gaji Golongan VI (MK 3 tahun): Rp 2.742.800
- Gaji Golongan VII (MK 3 tahun): Rp 2.858.800
- Gaji Golongan VIII (MK 3 tahun): Rp 2.979.700
- Gaji Golongan IX (MK 0 tahun): Rp 3.203.600
- Gaji Golongan X (MK 0 tahun): Rp 3.339.100
- Gaji Golongan XI (MK 0 tahun): Rp 3.480.300
- Gaji Golongan XII (MK 0 tahun): Rp 3.627.500
- Gaji Golongan XIII (MK 0 tahun): Rp 3.781.000
- Gaji Golongan XIV (MK 0 tahun): Rp 3.940.900
- Gaji Golongan XV (MK 0 tahun): Rp 4.107.600
- Gaji Golongan XVI (MK 0 tahun): Rp 4.281.400
- Gaji Golongan XVII (MK 0 tahun): Rp 4.462.500
Selain Gaji Pokok, PPPK Juga Terima Tunjangan Lengkap
Selain gaji, PPPK juga menerima beragam tunjangan sebagaimana diatur dalam Perpres. Tunjangan-tunjangan tersebut meliputi:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya yang sesuai dengan ketentuan
PPPK guru maupun non-guru juga mendapatkan perlakuan serupa, baik dari sisi penggajian maupun tambahan tunjangan berdasarkan peran dan posisi.
Pembayaran Disesuaikan dengan Sumber Anggaran
Skema pemberian gaji ke-13 disesuaikan dengan kondisi keuangan pusat dan daerah. Pemerintah daerah diperkenankan menyesuaikan besaran pembayaran gaji ke-13 dengan APBD masing-masing.
Pemerintah pusat menekankan pentingnya kebijakan ini untuk mendukung daya beli dan produktivitas aparatur negara, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Aktif pantau pengumuman resmi dari instansi terkait untuk jadwal pasti pencairan. Jangan sampai ketinggalan hak Anda tahun ini!
Silakan masuk untuk bergabung dalam diskusi