JAKARTA – Pasar modal Indonesia mendadak guncang setelah muncul kabar pengunduran diri massal pimpinan tertinggi regulator.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, secara mengejutkan meletakkan jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab moral. Namun, aksi ini bukan langkah tunggal karena pimpinan utama pengawasan pasar modal OJK turut mengundurkan diri secara bersamaan.
Oleh karena itu, publik kini mempertanyakan stabilitas pasar di tengah tekanan global yang kian memburuk.
Selain itu, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, juga resmi mundur pada Jumat, 30 Januari 2026. Langkah drastis ini merupakan buntut dari rontoknya harga saham pada 28 dan 29 Januari 2026.
Dosa Fatal di Balik Mundurnya Direksi Bursa
Menteri Keuangan menilai pengunduran diri ini merupakan sinyal positif di tengah kondisi pasar yang sedang kritis.
Beliau menyebutkan bahwa mundurnya Dirut BEI adalah konsekuensi dari kesalahan fatal dalam merespons masukan lembaga indeks global, MSCI. Akibatnya, IHSG mengalami koreksi tajam yang merugikan kepercayaan investor secara luas.
Meskipun pimpinan utama mundur, OJK memberikan jaminan bahwa operasional bursa dan sistem clearing tetap berjalan normal.
Namun, OJK kini mengambil peran utama dan akan berkantor langsung di BEI untuk mengawasi pembenahan pasar. Tindakan nyata ini bertujuan agar investor melihat bahwa masalah bursa sedang ditangani secara serius dan cepat.
4 Agenda Darurat OJK Demi Selamatkan Investor
Guna meredam gejolak pasar, OJK segera menjalankan empat agenda reformasi agresif yang harus tuntas sebelum Mei mendatang:
- Bongkar Rahasia Saham: Melaksanakan ketentuan disclosure bagi pemegang saham di bawah 5% untuk transparansi struktur emiten.
- Sikat Saham Tidak Likuid: Menegakkan kewajiban free float minimal 15% guna meningkatkan kualitas perdagangan di bursa.
- Kejar Target MSCI: Menyelesaikan seluruh perhatian dari MSCI sebelum Mei agar bursa tetap menarik bagi pasar global.
- Reformasi Total Bursa: Menjalankan proses demutualisasi bursa dan memperketat pengawasan serta penegakan hukum (enforcement).
Oleh sebab itu, OJK mengimbau para investor untuk tetap tenang dan rasional dalam mengambil keputusan investasi. Jadi, hindari keputusan emosional dan fokuslah pada perkembangan resmi dari otoritas demi menjaga keamanan portofolio Anda.
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investor terkait saham, komoditas, kripto atau surat berharga lainnya. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. BursaNusantara.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.












