Geser kebawah untuk baca artikel
BisnisTelekomunikasi

Google Didenda Rp 202,5 Miliar: Konsumen atau Developer yang Untung?

×

Google Didenda Rp 202,5 Miliar: Konsumen atau Developer yang Untung?

Sebarkan artikel ini
google didenda rp 202,5 miliar konsumen atau developer yang untung kompers
Google didenda Rp 202,5 miliar oleh KPPU atas monopoli sistem pembayaran. Dampak lebih besar pada developer, konsumen masih menunggu hasil akhirnya.

JAKARTA, Bursa.NusantaraOfficial.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan denda sebesar Rp 202,5 miliar kepada Google LLC atas praktik monopoli terkait sistem pembayaran Google Play Billing (GPB).

Namun, apakah keputusan ini memberikan dampak signifikan kepada konsumen di Indonesia? Berikut analisis mendalam terkait isu ini.

Dampak Utama Keputusan KPPU

Menurut Heru Sutadi, Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sekaligus Direktur Eksekutif ICT Institute, dampak putusan ini lebih dirasakan oleh para developer aplikasi dibandingkan konsumen.

“Komisi yang lebih kecil dan metode pembayaran yang beragam dapat memudahkan masyarakat. Namun, penurunan biaya belum tentu dinikmati konsumen,” ujar Heru.

Sistem pembayaran di Google Play saat ini masih terfokus pada Google Play Billing System, di mana Google memungut biaya layanan sebesar 15%-30% dari transaksi digital.

Dengan adanya putusan KPPU, Google diwajibkan memberikan insentif berupa pengurangan biaya layanan sebesar minimal 5% melalui program User Choice Billing (UCB). Program ini diharapkan memberikan alternatif pembayaran bagi para developer.

“Harusnya konsumen bisa menikmati harga lebih murah. Tapi, jika selisih biaya tetap diambil developer, maka konsumen tidak merasakan perubahan,” tambah Heru.

Google Ajukan Banding

Pihak Google Indonesia menyatakan ketidaksetujuannya terhadap keputusan KPPU dan berencana mengajukan banding.

“Praktik yang kami terapkan berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia,” kata perwakilan Google. Google juga menekankan kontribusinya terhadap pengembangan ekosistem digital melalui program seperti Indie Games Accelerator dan Play Academy.

Google menyebutkan bahwa mereka telah menyediakan platform aman dengan akses pasar global, serta mendukung keberagaman pilihan pembayaran.

Namun, sikap mereka terhadap putusan KPPU memunculkan pertanyaan tentang komitmen mereka terhadap regulasi lokal.

Putusan KPPU: Fakta dan Implikasi

KPPU menyatakan Google LLC melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat 1 (huruf b) UU No. 5 Tahun 1999. Google dianggap menyalahgunakan posisi dominannya dengan mewajibkan developer menggunakan GPB System.

Selain denda Rp 202,5 miliar, KPPU juga memerintahkan Google untuk menghentikan kewajiban penggunaan GPB System dan memberikan kesempatan kepada developer untuk menggunakan sistem pembayaran alternatif.

Dalam persidangan, Majelis Komisi mengungkap bahwa Google Play Store merupakan satu-satunya platform distribusi aplikasi yang dapat diinstal secara pre-install pada perangkat Android. Dengan pangsa pasar lebih dari 50%, Google memiliki kendali signifikan terhadap transaksi digital di Indonesia.

Implikasi Jangka Panjang

Meskipun putusan KPPU memberikan harapan untuk perubahan, proses hukum yang panjang, termasuk banding dan kasasi, dapat menunda implementasi kebijakan baru.

Selain itu, keberhasilan program UCB sangat bergantung pada respons developer. Jika developer tidak menurunkan harga, konsumen tetap tidak merasakan manfaat.

Di sisi lain, keputusan ini memberikan sinyal kuat kepada raksasa teknologi untuk lebih patuh pada regulasi lokal. Ini juga menjadi pengingat pentingnya persaingan sehat dalam ekosistem digital.

Putusan KPPU terhadap Google adalah langkah penting dalam mendorong persaingan sehat di pasar digital Indonesia. Namun, manfaat nyata bagi konsumen masih tergantung pada implementasi kebijakan dan komitmen semua pihak terkait.

Sementara itu, proses hukum yang sedang berjalan akan menentukan sejauh mana dampak positif putusan ini dapat dirasakan.

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru