JAKARTA, Bursa.NusantaraOfficial.com – Privy, sebagai salah satu Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), kini menawarkan layanan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik (TTE) secara gratis pada aplikasi Coretax.
Langkah ini mendukung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menerapkan sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang efektif sejak 1 Januari 2025. Inisiatif ini bertujuan mempercepat transformasi digital dalam administrasi perpajakan di Indonesia.
Langkah Strategis DJP dengan Coretax
Coretax merupakan bagian dari reformasi perpajakan DJP yang bertujuan meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi dalam pengelolaan pajak.
Sistem ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018. Dengan Coretax, Wajib Pajak (WP) dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara digital, termasuk penerbitan faktur pajak melalui menu e-faktur dan e-bupot yang tersedia.
Melalui Coretax, tanda tangan elektronik tersertifikasi menjadi elemen wajib dalam proses pendokumentasian perpajakan.
WP dapat mengajukan permohonan sertifikat elektronik melalui aplikasi Privy yang tersedia di Play Store dan iOS. Proses ini melibatkan validasi identitas melalui kode otorisasi dan validasi face comparison.
Privy: Pemimpin Digitalisasi Tanda Tangan Elektronik
Privy telah terintegrasi dengan Coretax sebagai mitra resmi DJP dalam menyediakan layanan TTE tersertifikasi. CEO & Founder Privy, Marshall Pribadi, menyatakan bahwa kolaborasi ini adalah langkah strategis untuk mendukung reformasi perpajakan di Indonesia.
“Dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan sertifikat elektronik dari Privy secara gratis, diharapkan dapat mendukung DJP dalam reformasi perpajakan sekaligus memberikan keabsahan hukum, menghemat waktu dan biaya secara signifikan.
Selain itu, privasi dan keamanan data Wajib Pajak (WP) menjadi keutamaan bagi kami,” jelas Marshall dalam keterangan tertulis di Jakarta (18/1).
Saat ini, lebih dari 56 juta pengguna di Indonesia telah memanfaatkan layanan Privy. Teknologi Privy dipercaya sebagai solusi inovatif untuk mendukung reformasi perpajakan dan mempercepat adopsi teknologi digital di masyarakat.
Manfaat Digitalisasi Perpajakan dengan Coretax
- Kemudahan Proses Administrasi: Sistem Coretax memungkinkan WP badan melakukan penerbitan faktur pajak secara digital melalui e-faktur dan e-bupot.
- Efisiensi Waktu dan Biaya: Sertifikat elektronik gratis dari Privy membantu WP mengurangi biaya administrasi dan mempercepat proses pendokumentasian pajak.
- Keamanan Data: Proses validasi identitas yang dilakukan oleh Privy memastikan data WP terlindungi dengan standar keamanan tinggi.
- Meningkatkan Kepatuhan Pajak: Dengan kemudahan yang ditawarkan, WP didorong untuk lebih patuh dalam melaporkan pajak.
Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik Privy
WP dapat dengan mudah mengajukan sertifikat elektronik melalui aplikasi Privy. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Privy di Play Store atau iOS.
- Daftarkan akun dan verifikasi identitas melalui kode otorisasi.
- Unggah swafoto untuk validasi face comparison.
- Pilih Privy sebagai penyedia sertifikat elektronik pada website Coretax.
- Masukkan kode OTP untuk menyelesaikan proses penandatanganan.
Mendukung Ekosistem Digital Nasional
Marshall menambahkan bahwa kerja sama ini memiliki dampak luas, tidak hanya bagi WP tetapi juga bagi pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang inklusif.
“Diharapkan, kerjasama Privy dan DJP memberikan dampak luas bagi terciptanya ekosistem digital sekaligus mendorong kesadaran WP untuk melaporkan pajak serta meningkatkan pelayanan pajak di masyarakat,” imbuhnya.
Dengan inovasi ini, Privy dan DJP menjadi pelopor dalam digitalisasi layanan perpajakan yang lebih efisien dan ramah pengguna. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Indonesia dalam menyongsong era digitalisasi penuh di sektor perpajakan.