Geser Kebawah
KomoditasPasar

Harga Emas Antam 23 Maret 2025 Stabil di Rp 1,764 Juta per Gram

122
×

Harga Emas Antam 23 Maret 2025 Stabil di Rp 1,764 Juta per Gram

Sebarkan artikel ini
Harga Emas Antam 23 Maret 2025 Stabil Di Rp 1764 Juta Per Gram
Harga emas batangan Antam stabil di Rp 1.764.000 per gram pada 23 Maret 2025. Cek harga buyback dan pajak transaksi emas terbaru.

JAKARTA, BursaNusantara.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) pada Minggu, 23 Maret 2025, bertahan di level Rp 1.764.000 per gram. Stabilnya harga emas ini terjadi setelah penurunan Rp 15.000 pada Sabtu, 22 Maret 2025, yang mengakhiri rekor tertinggi sepanjang masa.

Harga Emas Antam Stabil Setelah Penurunan

Sebelumnya, harga emas Antam mencatatkan rekor tertinggi sepanjang masa di Rp 1.779.000 per gram pada 21 Maret 2025. Namun, pada Sabtu (22/3), harga emas turun Rp 15.000, sebelum akhirnya stabil di Rp 1.764.000 per gram pada Minggu.

Sponsor
Iklan

Sementara itu, harga buyback atau harga jual kembali emas Antam juga tetap di Rp 1.615.000 per gram. Harga buyback ini merupakan nilai yang diterapkan Antam untuk membeli kembali emas dari konsumen.

Daftar Harga Emas Antam per 23 Maret 2025

Berikut harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam:

  • 0,5 gram: Rp 932.000
  • 1 gram: Rp 1.764.000
  • 2 gram: Rp 3.468.000
  • 3 gram: Rp 5.177.000
  • 5 gram: Rp 8.595.000
  • 10 gram: Rp 17.135.000
  • 25 gram: Rp 42.712.000
  • 50 gram: Rp 85.345.000
  • 100 gram: Rp 170.612.000
  • 250 gram: Rp 426.265.000
  • 500 gram: Rp 852.320.000
  • 1.000 gram: Rp 1.704.600.000

Ketentuan Pajak dalam Transaksi Emas

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, transaksi jual beli emas batangan dikenakan pajak sebagai berikut:

Pajak Buyback

  • Penjualan kembali emas Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP.
  • PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Pajak Pembelian

  • Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP.
  • Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Tren Harga Emas Antam

Harga emas Antam dalam beberapa hari terakhir menunjukkan volatilitas setelah mencapai rekor tertinggi. Pergerakan harga emas dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk fluktuasi harga emas dunia, nilai tukar rupiah, serta permintaan pasar.

Dalam beberapa kasus, harga emas cenderung mengalami tekanan akibat penguatan dolar AS dan kebijakan moneter global. Namun, di sisi lain, permintaan emas sebagai aset safe haven tetap tinggi, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi dan geopolitik.

Bagi investor dan masyarakat yang ingin berinvestasi dalam emas batangan, penting untuk selalu memperhatikan tren harga serta memahami ketentuan pajak yang berlaku agar transaksi tetap menguntungkan. Selain itu, diversifikasi investasi dapat menjadi strategi yang baik untuk mengurangi risiko akibat fluktuasi harga emas yang tidak terduga.

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru

Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investor terkait saham, komoditas, kripto atau surat berharga lainnya. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. BursaNusantara.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.