Geser kebawah untuk baca artikel
HeadlineKomoditasPasar

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini Melonjak, Cetak Rekor Baru?

×

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini Melonjak, Cetak Rekor Baru?

Sebarkan artikel ini
harga emas antam (antm) hari ini melonjak, cetak rekor baru kompres
Harga emas Antam (ANTM) naik Rp 2.000 menjadi Rp 1.662.000 per gram pada 8 Februari 2025. Simak daftar harga terbaru dan pajak yang berlaku.

JAKARTA, Bursa.NusantaraOfficial.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kembali mengalami kenaikan signifikan pada Sabtu pagi (8/2/2025). Berdasarkan data terbaru dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp 2.000 menjadi Rp 1.662.000 per gram.

Kenaikan ini terjadi setelah sebelumnya harga emas sempat anjlok Rp 10.000 ke level Rp 1.660.000 per gram pada Jumat (7/2/2025). Namun, hingga saat ini, rekor tertinggi sepanjang masa (all-time high/ATH) untuk harga emas Antam masih berada di level Rp 1.670.000 per gram yang tercatat pada Kamis (6/2/2025).

Harga Buyback Emas Antam Naik

Selain kenaikan harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga mengalami kenaikan Rp 2.000 per gram, menjadi Rp 1.513.000 per gram. Harga buyback ini mengacu pada harga yang ditetapkan Antam jika konsumen ingin menjual kembali emas batangan mereka ke perusahaan.

Namun, transaksi penjualan emas kembali ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.

Bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif PPh 22 yang dikenakan sebesar 1,5%, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak mencapai 3%. Potongan pajak ini langsung dipangkas dari total nilai buyback yang diterima pelanggan.

Berat Emas (gram)Harga (Rp)
0,5881.000
11.662.000
23.264.000
34.871.000
58.085.000
1016.115.000
2540.162.000
5080.245.000
100160.412.000
250400.765.000
500801.320.000
1.0001.602.600.000

Daftar Harga Emas Antam Terbaru

Berikut daftar harga emas batangan Antam yang tercatat pada Sabtu pagi (8/2/2025):

Potongan Pajak pada Transaksi Pembelian Emas

Selain pajak atas transaksi jual kembali, pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017.

Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas pembelian emas batangan ditetapkan sebesar 0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9% bagi pembeli tanpa NPWP. Setiap transaksi pembelian emas Antam juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari ketentuan pajak yang berlaku.

Prediksi Pergerakan Harga Emas Antam

Kenaikan harga emas Antam dalam beberapa hari terakhir tidak terlepas dari berbagai faktor, termasuk pergerakan harga emas global, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, serta tingkat permintaan di pasar domestik.

Dengan kenaikan ini, investor dan pelaku pasar emas perlu mencermati potensi pergerakan harga selanjutnya. Jika tren bullish berlanjut dan harga emas global terus menguat, bukan tidak mungkin harga emas Antam akan kembali mencetak rekor baru dalam waktu dekat.

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investor terkait saham, komoditas, kripto atau surat berharga lainnya. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. BursaNusantara.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru