Geser Kebawah
KomoditasPasar

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi, Sentuh Rp 1,776 Juta

83
×

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi, Sentuh Rp 1,776 Juta

Sebarkan artikel ini
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi Sentuh Rp 1776 Juta
Harga emas Antam naik Rp 7.000 menjadi Rp 1.776.000 per gram pada Kamis (27/3/2025). Cek daftar harga terbaru semua pecahan di sini.

JAKARTA, BursaNusantara.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam kembali mencetak kenaikan signifikan.

Pada Kamis pagi (27/3/2025), harga emas Antam naik Rp 7.000 per gram ke level Rp 1.776.000. Kenaikan ini semakin mendekati rekor tertinggi sepanjang masa di Rp 1.779.000 per gram yang terjadi pada 21 Maret 2025.

Sponsor
Iklan

Harga Emas Antam Terus Menguat

Sehari sebelumnya, Rabu (26/3/2025), harga emas batangan Antam sempat melonjak Rp 10.000 menjadi Rp 1.769.000 per gram. Tren kenaikan ini dipicu oleh sentimen global serta permintaan tinggi di pasar domestik.

Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam pada Kamis pagi juga naik Rp 7.000 menjadi Rp 1.627.000 per gram. Buyback merupakan harga yang ditetapkan Antam untuk membeli kembali emas dari konsumen.

Daftar Harga Emas Antam per Gram

Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, berikut daftar harga emas batangan Antam per Kamis (27/3/2025):

  • 0,5 gram: Rp 938.000
  • 1 gram: Rp 1.776.000
  • 2 gram: Rp 3.492.000
  • 3 gram: Rp 5.213.000
  • 5 gram: Rp 8.655.000
  • 10 gram: Rp 17.255.000
  • 25 gram: Rp 43.012.000
  • 50 gram: Rp 85.945.000
  • 100 gram: Rp 171.812.000
  • 250 gram: Rp 429.265.000
  • 500 gram: Rp 858.320.000
  • 1.000 gram: Rp 1.716.600.000

Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan dan pembelian emas batangan dikenakan pajak sebagai berikut:

  • Penjualan kembali (buyback) emas ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
  • Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian akan disertai bukti potong pajak.

Dengan tren kenaikan harga emas yang terus berlanjut, investor dan kolektor emas diharapkan untuk terus memantau pergerakan harga guna mengambil keputusan investasi yang tepat.

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru

Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investor terkait saham, komoditas, kripto atau surat berharga lainnya. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. BursaNusantara.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.