Emas Antam Rontok Tajam, Tekanan Jual Menguat
JAKARTA, BursaNusantara.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) terjun bebas pada Rabu pagi, 28 Mei 2025. Logam mulia yang sehari sebelumnya menguat, kini justru anjlok Rp28.000 ke posisi Rp1.895.000 per gram.
Penurunan ini menandai koreksi signifikan setelah harga emas Antam sempat menanjak Rp4.000 ke Rp1.923.000 per gram pada Selasa, 27 Mei 2025.
Volatilitas yang tinggi ini menuntut kewaspadaan dari investor yang menjadikan emas sebagai aset lindung nilai.
Buyback Juga Tertekan, Turun Rp23.000
Harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam ikut terkoreksi tajam. Nilai yang ditawarkan pada pagi ini turun Rp23.000 menjadi Rp1.739.000 per gram.
Investor yang ingin melepas emas harus memperhitungkan potongan pajak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Buyback senilai di atas Rp10 juta dikenai PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP.
Pajak ini dipotong langsung dari nilai transaksi dan otomatis menurunkan hasil bersih yang diterima investor saat menjual emas batangan ke Antam.
ATH Masih Jauh, Harga Tertekan
Meskipun saat ini berada di bawah Rp1,9 juta, harga emas Antam sejatinya belum kembali ke rekor tertingginya. All time high (ATH) harga emas batangan Antam tercatat pada 22 April 2025, yaitu di level Rp2.039.000 per gram.
Dengan selisih lebih dari Rp140.000 dari rekor, penurunan ini membuka peluang akumulasi jangka panjang bagi sebagian investor. Namun, bagi pelaku pasar jangka pendek, fluktuasi seperti ini bisa menjadi jebakan harga.
Rincian Harga Emas Batangan Hari Ini
Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan ukuran berat pada Rabu pagi, 28 Mei 2025:
- 0,5 gram: Rp997.500
- 1 gram: Rp1.895.000
- 2 gram: Rp3.730.000
- 3 gram: Rp5.570.000
- 5 gram: Rp9.250.000
- 10 gram: Rp18.445.000
- 25 gram: Rp45.987.000
- 50 gram: Rp91.895.000
- 100 gram: Rp183.712.000
- 250 gram: Rp459.015.000
- 500 gram: Rp917.820.000
- 1.000 gram: Rp1.835.600.000
Setiap pembelian emas batangan juga dikenai PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP, disertai bukti potong resmi dari Antam.
Investor Perlu Hitung Strategi
Fluktuasi tajam harga emas membuat investor perlu lebih cermat dalam merancang strategi. Penurunan bisa jadi peluang, namun pajak dan risiko koreksi lanjutan harus diperhitungkan secara matang.
Bagi sebagian pelaku pasar, harga saat ini dianggap sebagai momen untuk akumulasi. Sementara bagi trader harian, kondisi seperti ini justru bisa menjadi sinyal untuk wait and see.
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investor terkait saham, komoditas, kripto atau surat berharga lainnya. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. BursaNusantara.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.







