Geser Kebawah
KomoditasPasar

Harga Emas Antam Menyala: Naik ke Rp1.679.000 per Gram

122
×

Harga Emas Antam Menyala: Naik ke Rp1.679.000 per Gram

Sebarkan artikel ini
Harga Emas Antam Menyala Naik ke Rp1.679.000 per Gram
Harga emas Antam naik Rp8.000 ke Rp1.679.000 per gram pada 18 Feb 2025; buyback juga naik, simak detail harga dan pajak transaksi.

Kenaikan Harga Emas Antam

JAKARTA, BursaNusantara.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menyala pada Selasa pagi (18/2/2025) dengan kenaikan Rp8.000, sehingga tercatat pada level Rp1.679.000 per gram. Kenaikan ini terjadi setelah harga sempat turun Rp7.000 menjadi Rp1.671.000 per gram pada Senin (17/2/2025) menurut laman Logam Mulia.

Rekor tertinggi harga emas Antam sepanjang masa tercapai pada 14 Februari 2025 di level Rp1.701.000 per gram. Kenaikan harga ini menunjukkan dinamika pasar yang kuat di sektor logam mulia.

Sponsor
Iklan

Harga Beli Kembali (Buyback)

Harga beli kembali atau buyback emas batangan Antam pada Selasa pagi juga naik Rp8.000 ke level Rp1.529.000 per gram. Kebijakan buyback ini menjadi penting bagi investor yang ingin menjual emas mereka kembali kepada Antam.

Transaksi buyback dipotong pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017. PPh 22 atas transaksi ini dipotong langsung dari nilai buyback, sehingga nilai yang diterima investor menjadi lebih bersih.


Daftar Harga Emas Batangan

Berikut adalah harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat pada Selasa pagi (18/2/2025):

  • Emas Antam 0,5 gram: Rp889.500
  • Emas Antam 1 gram: Rp1.679.000
  • Emas Antam 2 gram: Rp3.298.000
  • Emas Antam 3 gram: Rp4.922.000
  • Emas Antam 5 gram: Rp8.170.000
  • Emas Antam 10 gram: Rp16.285.000
  • Emas Antam 25 gram: Rp40.587.000
  • Emas Antam 50 gram: Rp81.095.000
  • Emas Antam 100 gram: Rp162.112.000
  • Emas Antam 250 gram: Rp405.015.000
  • Emas Antam 500 gram: Rp809.820.000
  • Emas Antam 1.000 gram: Rp1.619.600.000

Setiap transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai PMK No 34/PMK.10/2017.


Kebijakan Pajak Transaksi Emas

Pembelian emas batangan Antam dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) 22.
Untuk pemegang NPWP, tarifnya sebesar 0,45% dan bagi non-NPWP sebesar 0,9%.
Setiap pembelian wajib disertai bukti potong PPh 22 yang menjamin transparansi transaksi.

Penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22, yakni 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP.
Kebijakan pajak ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara sekaligus menyeimbangkan pasar emas.


Kenaikan harga emas Antam ke Rp1.679.000 per gram pada 18 Februari 2025 menunjukkan optimisme pasar terhadap logam mulia.

Kebijakan buyback dan penerapan potongan pajak sesuai PMK No 34/PMK.10/2017 menambah lapisan transparansi dalam transaksi.

Investor dapat memantau harga pecahan emas mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram yang telah ditetapkan.

Baca terus update dan analisis mendalam seputar pasar emas dan investasi hanya di BursaNusantara.com, sumber terpercaya informasi keuangan dan berita ekonomi di Indonesia.

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru

Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investor terkait saham, komoditas, kripto atau surat berharga lainnya. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. BursaNusantara.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.