Geser Kebawah
HeadlineKomoditasPasar

Harga Emas Antam Naik Lagi, Rekor Baru di Depan Mata?

196
×

Harga Emas Antam Naik Lagi, Rekor Baru di Depan Mata?

Sebarkan artikel ini
harga emas antam naik lagi rekor baru di depan mata kompres
Harga emas Antam naik Rp 5.000 jadi Rp 1.546.000/gram, mendekati rekor Rp 1.567.000. Simak harga terbaru, analisis pasar, dan aturan pajaknya di sini.

JAKARTA, BursaNusantara.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kembali naik pada Kamis pagi, 9 Januari 2025. Harga ini bertambah Rp 5.000 dari hari sebelumnya, mencapai Rp 1.546.000 per gram. Kenaikan ini menambah optimisme bahwa harga emas Antam berpotensi mendekati rekor tertinggi sepanjang masa Rp 1.567.000 per gram, yang dicapai pada 31 Oktober 2024.

Harga Emas Antam Terbaru

Berdasarkan data dari laman Logam Mulia Antam, berikut adalah harga emas batangan terbaru:

Sponsor
Iklan
  • 0,5 gram: Rp 823.000
  • 1 gram: Rp 1.546.000
  • 2 gram: Rp 3.032.000
  • 3 gram: Rp 4.523.000
  • 5 gram: Rp 7.505.000
  • 10 gram: Rp 14.955.000
  • 25 gram: Rp 37.262.000
  • 50 gram: Rp 74.445.000
  • 100 gram: Rp 148.812.000
  • 250 gram: Rp 371.765.000
  • 500 gram: Rp 743.320.000
  • 1.000 gram: Rp 1.486.600.000

Harga buyback atau pembelian kembali emas batangan juga naik Rp 4.000 menjadi Rp 1.394.000 per gram.

Kenaikan Konsisten, Apa Artinya?

Kenaikan harga emas Antam menunjukkan tren positif yang bisa menjadi indikator baik bagi para investor. Dalam dua hari berturut-turut, harga emas batangan naik Rp 6.000 dan Rp 5.000. Lonjakan ini bertepatan dengan kondisi ekonomi global yang sedang bergejolak, meningkatkan daya tarik emas sebagai aset safe haven.

Namun, potensi mendekati rekor tertinggi Rp 1.567.000 tetap bergantung pada beberapa faktor, termasuk stabilitas ekonomi global, nilai tukar rupiah, dan permintaan pasar domestik.

Kewajiban Pajak dalam Transaksi Emas

Investasi emas batangan juga diikuti dengan kewajiban pajak, baik untuk pembelian maupun penjualan kembali:

  1. Pembelian emas batangan: Dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,45% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9% bagi non-NPWP.
  2. Penjualan kembali (buyback): Untuk nominal di atas Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (pemegang NPWP) atau 3% (non-NPWP).

Pajak ini secara otomatis dipotong dari nilai transaksi dan disertai dengan bukti potong yang sah.

Apakah Sekarang Waktu Tepat untuk Investasi Emas?

Kenaikan harga emas Antam memberikan peluang menarik bagi investor, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi. Sebagai aset lindung nilai, emas cenderung diminati saat pasar saham bergejolak atau inflasi meningkat. Namun, calon investor disarankan untuk mempertimbangkan strategi investasi jangka panjang dan tetap memperhatikan fluktuasi harga.

Kenaikan harga emas Antam sebesar Rp 5.000 per gram menjadi sinyal positif bagi pasar logam mulia. Dengan potensi mendekati rekor tertinggi, investasi emas menjadi semakin menarik. Namun, pahami aturan pajak dan analisis pasar sebelum bertransaksi.

Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investor terkait saham, komoditas, kripto atau surat berharga lainnya. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. BursaNusantara.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.