Geser kebawah untuk baca artikel
KomoditasPasar

Harga Emas Antam Stabil di Rp 1.587.000 per Gram Setelah Sempat Melemah

×

Harga Emas Antam Stabil di Rp 1.587.000 per Gram Setelah Sempat Melemah

Sebarkan artikel ini
Harga Emas Antam Stabil di Rp 1 587 000 per Gram Setelah Sempat Melemah
Harga emas Antam stabil di Rp 1.587.000 per gram pada 19 Januari 2025, mencerminkan daya tarik investasi logam mulia. Cek detail harga dan kebijakan pajaknya.

JAKARTA, Bursa.NusantaraOfficial.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kembali stabil di level Rp 1.587.000 per gram pada Minggu pagi (19/1/2025), setelah sebelumnya mengalami penurunan sebesar Rp 7.000 menjadi Rp 1.587.000 per gram pada Sabtu (18/1/2025). Tren stabilitas ini menunjukkan daya tarik investasi emas tetap kuat di tengah fluktuasi pasar.

Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

Harga emas Antam mencapai rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) pada 17 Januari 2025 dengan nilai Rp 1.594.000 per gram.

Namun, harga ini tidak bertahan lama karena mengalami koreksi pada hari-hari berikutnya. Meskipun demikian, harga emas tetap berada di level yang kompetitif, mencerminkan permintaan yang stabil di pasar logam mulia.

>

Harga Beli Kembali (Buyback) Tetap Stabil

Selain harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga stabil di level Rp 1.433.000 per gram pada Minggu pagi (19/1/2025). Stabilitas harga buyback ini memberikan kepastian bagi para investor yang ingin melepas aset emas mereka.

Harga Emas Berdasarkan Pecahan

Berikut adalah daftar harga emas Antam berdasarkan pecahan pada Minggu pagi (19/1/2025):

  • Emas Antam 0,5 gram: Rp 843.500
  • Emas Antam 1 gram: Rp 1.587.000
  • Emas Antam 2 gram: Rp 3.114.000
  • Emas Antam 3 gram: Rp 4.646.000
  • Emas Antam 5 gram: Rp 7.710.000
  • Emas Antam 10 gram: Rp 15.365.000
  • Emas Antam 25 gram: Rp 38.287.000
  • Emas Antam 50 gram: Rp 76.495.000
  • Emas Antam 100 gram: Rp 152.912.000
  • Emas Antam 250 gram: Rp 382.015.000
  • Emas Antam 500 gram: Rp 763.820.000
  • Emas Antam 1.000 gram: Rp 1.527.600.000

Pajak Penjualan dan Pembelian Emas

Transaksi harga jual emas Antam dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. Potongan pajak ini langsung dipotong dari nilai buyback.

Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian dilengkapi dengan bukti potong pajak, memastikan transparansi dalam setiap transaksi.

Prospek Investasi Emas Antam

Emas Antam tetap menjadi pilihan investasi yang menarik, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global. Dengan harga yang stabil dan mekanisme transaksi yang transparan, emas batangan ini menawarkan keamanan dan keuntungan jangka panjang bagi para investor.

Rekor tertinggi yang baru saja dicapai pada awal tahun ini menjadi sinyal bahwa emas masih menjadi instrumen lindung nilai yang efektif. Bagi investor yang ingin masuk ke pasar emas, pemantauan terhadap harga dan kebijakan pajak menjadi hal yang krusial.

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru