Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Level Tertinggi Kedua Sepanjang Masa
JAKARTA, Bursa Nusantara Official – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam/ANTM) pada Minggu pagi (22/12/2024) tercatat stabil di level Rp 1.533.000 per gram. Harga ini mempertahankan posisi kuat setelah mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp 18.000 pada Sabtu (21/12/2024).
Harga tertinggi sepanjang masa (all-time high/ATH) emas Antam tercatat sebesar Rp 1.567.000 per gram pada 31 Oktober 2024. Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas Antam pada hari ini tetap berada di level Rp 1.382.000 per gram.
Transaksi penjualan dan pembelian emas batangan dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali dengan nilai lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP.
Daftar Harga Pecahan Emas Antam Terbaru
Berikut rincian harga emas Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Minggu pagi (22/12/2024):
- 0,5 gram: Rp 816.500
- 1 gram: Rp 1.533.000
- 2 gram: Rp 3.006.000
- 3 gram: Rp 4.484.000
- 5 gram: Rp 7.440.000
- 10 gram: Rp 14.825.000
- 25 gram: Rp 36.937.000
- 50 gram: Rp 73.795.000
- 100 gram: Rp 147.512.000
- 250 gram: Rp 368.515.000
- 500 gram: Rp 736.820.000
- 1.000 gram: Rp 1.473.600.000
Ketentuan Pajak pada Transaksi Emas
Untuk pembelian emas batangan, potongan pajak juga berlaku sesuai aturan yang sama. Pajak penghasilan (PPh) 22 dikenakan sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.
Harga Emas dalam Tren Stabil
Kestabilan harga emas Antam mencerminkan sentimen pasar logam mulia yang tetap positif, meskipun belum kembali mencapai level ATH. Bagi investor, harga emas saat ini memberikan peluang diversifikasi portofolio, terutama di tengah fluktuasi pasar keuangan global.
Dengan harga yang stabil di Rp 1.533.000 per gram, emas Antam tetap menjadi pilihan investasi favorit. Informasi rinci tentang harga dan pajak menjadikan transaksi emas semakin transparan bagi konsumen.
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investor terkait saham, komoditas, kripto atau surat berharga lainnya. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. BursaNusantara.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.