Geser Kebawah
KomoditasPasar

Harga Emas Antam Terus Melemah, Investor Ritel Diuji Sabar

150
×

Harga Emas Antam Terus Melemah, Investor Ritel Diuji Sabar

Sebarkan artikel ini
Harga Emas Antam Terus Melemah, Investor Ritel Diuji Sabar
Harga emas Antam turun lagi Rp 2.000 ke Rp 1.894.000 per gram pada Senin (18/8/2025), memperpanjang tren pelemahan logam mulia domestik.

Harga Emas Antam Kian Tertekan

JAKARTA, BursaNusantara.com – Harga emas batangan Antam kembali terkoreksi pada Senin (18/8/2025), melemah Rp 2.000 ke Rp 1.894.000 per gram, melanjutkan tren penurunan yang berlangsung sejak akhir pekan lalu.

Pada Sabtu (16/8/2025), harga emas ambles Rp 13.000 ke Rp 1.896.000 per gram, setelah sehari sebelumnya jatuh lebih dalam Rp 24.000 ke Rp 1.909.000 per gram.

Sponsor
Iklan

Rentetan koreksi tiga hari terakhir semakin menjauhkan harga emas Antam dari rekor all time high Rp 2.039.000 per gram yang tercapai 22 April 2025.

Pelemahan ini juga menekan harga buyback yang pada Senin (18/8/2025) turun Rp 2.000 ke Rp 1.740.000 per gram, mempersempit margin keuntungan investor ritel.

Tekanan harga emas domestik tidak lepas dari fluktuasi emas global yang sensitif terhadap arah kebijakan The Fed dan volatilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Harga Pecahan Emas Antam

Logam Mulia mencatat harga pecahan terkecil 0,5 gram senilai Rp 997.000, sementara pecahan 1 gram yang paling populer dijual Rp 1.894.000.

Pecahan menengah seperti 5 gram dihargai Rp 9.245.000, sedangkan 10 gram mencapai Rp 18.435.000, menjadi pilihan utama untuk tabungan emas keluarga.

Investor dengan modal besar melirik pecahan jumbo seperti 250 gram di Rp 458.765.000 dan 1.000 gram di Rp 1.834.600.000 untuk strategi lindung nilai jangka panjang.

Perbedaan rentang harga ini menunjukkan segmen pasar emas domestik yang luas, dari konsumen ritel kecil hingga institusi dengan kapasitas akumulasi tinggi.

Pajak dan Implikasi Investasi

PMK No 34/PMK.10/2017 menetapkan PPh 22 atas pembelian emas 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP, dipotong langsung dari transaksi.

Sementara untuk penjualan kembali emas senilai di atas Rp 10 juta, PPh 22 sebesar 1,5% dikenakan bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP.

Skema pajak ini mengharuskan investor menghitung cermat antara harga beli, potongan pajak, dan nilai buyback agar tidak terjebak rugi di tengah tren bearish.

Bagi spekulan jangka pendek, volatilitas harga justru dipandang sebagai peluang, meski risiko kerugian akibat tekanan bertubi-tubi kian membesar.

Investor konservatif lebih memilih menahan posisi, sembari menunggu harga emas kembali mendekati area psikologis Rp 1,900.000 per gram.

Dengan arah pasar yang masih penuh ketidakpastian, emas Antam kini tidak hanya diuji sebagai aset lindung nilai, tetapi juga sebagai cermin sentimen ekonomi domestik.

Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investor terkait saham, komoditas, kripto atau surat berharga lainnya. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. BursaNusantara.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.