Harga Emas Antam Terkoreksi Tajam, Buyback Anjlok
JAKARTA, BursaNusantara.com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kembali tertekan pada awal pekan ini, dengan koreksi signifikan sebesar Rp7.000 per gram.
Level harga emas batangan Antam kini bertengger di Rp1.901.000 per gram pada Senin pagi (7/7/2025).
Harga ini menandai penurunan bertahap sejak Jumat pekan lalu (4/7/2025), ketika sempat naik tipis Rp1.000 ke level Rp1.908.000 sebelum akhirnya tergerus Rp4.000 menjadi Rp1.907.000.
Buyback emas Antam juga ikut terkikis hingga menyentuh Rp1.745.000 per gram, melemah Rp7.000 dibandingkan hari sebelumnya.
Rekor tertinggi harga emas Antam sepanjang masa masih tercatat di level Rp2.039.000 per gram pada 22 April 2025 lalu.
Tekanan Psikologis Pasar di Tengah Volatilitas Global
Harga yang kembali menyentuh kisaran Rp1,9 juta dinilai mencerminkan kekhawatiran pasar akan penguatan dolar AS dan potensi naiknya suku bunga global.
Investor retail terpantau mulai melakukan aksi ambil untung, mengingat harga emas belum kembali mendekati ATH meski sudah menunjukkan volatilitas tinggi.
Ketidakpastian arah pasar membuat investor memilih menjauh dari instrumen logam mulia yang dikenal sebagai aset lindung nilai.
Kondisi ini memberi tekanan tambahan pada harga buyback yang cenderung mengikuti arah pasar spot secara lebih sensitif.
Di sisi lain, pelaku pasar tetap memantau arah kebijakan moneter global yang sangat memengaruhi harga emas secara keseluruhan.
Variasi Harga Pecahan Emas, Momentum Bagi Pembeli Baru?
Harga jual emas Antam berdasarkan pecahan kini menunjukkan peluang diskon terbatas untuk pecahan kecil.
Untuk 0,5 gram, harga ditetapkan sebesar Rp1.000.500, sedangkan 1 gram di angka Rp1.901.000 sesuai harga referensi utama.
Pecahan 2 gram dipatok Rp3.742.000, sementara 3 gram berada di Rp5.588.000, mencerminkan selisih harga per gram yang lebih rendah pada pecahan besar.
Harga emas Antam 5 gram dijual Rp9.280.000 dan untuk 10 gram mencapai Rp18.505.000, dengan tren penurunan marjin harga per gram.
Tren ini mengindikasikan peluang bagi investor jangka panjang untuk melakukan akumulasi saat harga relatif rendah.
Pajak Masih Jadi Pertimbangan Strategis Transaksi Emas
Setiap transaksi jual-beli emas batangan Antam tunduk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Untuk transaksi pembelian, PPh 22 sebesar 0,45% dikenakan bagi pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.
Sementara untuk penjualan kembali (buyback), pajak PPh 22 dikenakan 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP.
Pajak buyback dipotong langsung dari nilai transaksi dan dilengkapi dengan bukti potong resmi dari Antam.
Regulasi ini menjadi faktor penting dalam menentukan waktu transaksi terutama untuk investor yang mengelola emas sebagai portofolio jangka panjang.
Analisis BursaNusantara: Saatnya Konsolidasi, Bukan Kepanikan
Penurunan harga emas Antam ke bawah Rp1,910.000 per gram bukan sinyal kejatuhan, melainkan fase konsolidasi wajar setelah euforia harga tinggi.
Investor perlu mencermati bahwa pergerakan harga ini masih dalam batas psikologis wajar di tengah tren jangka menengah yang belum pasti.
Logam mulia masih menjadi aset lindung nilai terhadap inflasi dan ketidakpastian ekonomi, khususnya jika geopolitik global kembali memanas.
Untuk investor konservatif, fase harga turun ini bisa dimanfaatkan sebagai entry point, dengan strategi bertahap (average down) untuk menjaga nilai akumulasi.
Dengan tidak adanya sentimen kuat dalam waktu dekat, pasar emas kemungkinan akan bergerak sideways dalam kisaran Rp1,880.000 hingga Rp1,920.000 per gram.
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investor terkait saham, komoditas, kripto atau surat berharga lainnya. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. BursaNusantara.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.







