Dinamika Harga Komoditas Global dan Kebijakan Fiskal Ekspor
JAKARTA, BursaNusantara.com – Kementerian Perdagangan resmi menetapkan Harga Referensi CPO Maret 2026 sebesar USD 938,87 per metrik ton (MT) untuk periode 1 hingga 31 Maret mendatang.
Ketetapan ini menunjukkan penguatan sebesar 2,22 persen atau setara USD 20,40 jika dibandingkan dengan posisi Februari 2026 yang berada pada level USD 918,47 per MT.
Berdasarkan laporan resmi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Tommy Andana, nilai ini menjadi landasan penetapan Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Perhitungan tersebut merujuk pada rata-rata harga pasar dari Bursa CPO Indonesia, Bursa CPO Malaysia, dan pelabuhan Rotterdam dalam periode satu bulan terakhir.
Kenaikan harga acuan ini diprediksi akan berdampak langsung pada struktur biaya ekspor minyak kelapa sawit mentah dari Indonesia sepanjang bulan ini.
Pemerintah memastikan bahwa penyesuaian ini mengikuti regulasi terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tarif layanan badan layanan umum dan bea keluar.
Analisis Median Harga dan Faktor Pendorong Pasar
Merujuk pada mekanisme Permendag Nomor 35 Tahun 2025, penetapan harga kali ini menggunakan rata-rata dua sumber harga yang menjadi median terdekat.
Tommy Andana menjelaskan bahwa harga dari Bursa CPO Malaysia (USD 994,97) dan Bursa CPO Indonesia (USD 882,76) menjadi rujukan utama karena harga di Rotterdam memiliki selisih yang melampaui ambang batas USD 40.
Kenaikan Harga Referensi CPO Maret 2026 secara fundamental dipicu oleh lonjakan permintaan dari negara importir utama seperti China dan India.
Kondisi tersebut diperparah oleh terbatasnya pasokan akibat penurunan volume produksi nasional serta tren kenaikan harga minyak nabati substitusi, khususnya minyak kedelai.
Selain CPO mentah, pemerintah menetapkan Bea Keluar sebesar USD 31 per MT untuk produk turunan berupa RBD palm olein dalam kemasan dengan berat netto tidak lebih dari 25 kilogram.
Aturan ini ditegaskan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 374 Tahun 2025 yang merinci daftar merek yang terkena ketentuan fiskal tersebut.
Koreksi Tajam Komoditas Kakao dan Tren Produk Kehutanan
Berbeda dengan sawit, harga referensi biji kakao untuk periode Maret 2026 justru mengalami tekanan signifikan dengan ditetapkan pada angka USD 4.047,45 per MT.
Menurut riset kementerian, angka ini merosot tajam sebesar 29,21 persen dari periode sebelumnya, yang berdampak pada penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao menjadi USD 3.722 per MT.
Melemahnya harga kakao dipengaruhi oleh perbaikan produksi di negara produsen utama seperti Pantai Gading yang tidak diimbangi dengan pertumbuhan permintaan global.
Kendati demikian, pemerintah tetap menetapkan tarif BK dan PE untuk biji kakao masing-masing sebesar 7,5 persen sesuai dengan lampiran peraturan menteri keuangan yang berlaku.
Di sisi lain, komoditas getah pinus mencatatkan kenaikan harga sebesar 4,88 persen menjadi USD 903 per MT dibandingkan bulan Februari.
Sementara itu, untuk produk kehutanan lainnya, terjadi variasi pergerakan di mana kayu veneer dan kayu lapis mengalami kenaikan HPE, sedangkan kayu olahan khusus jenis Merbau justru mencatatkan penurunan nilai patokan.
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investor terkait saham, komoditas, kripto atau surat berharga lainnya. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. BursaNusantara.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.












