JAKARTA, BursaNusantara.com – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah yang menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) sebagai patokan ekspor mulai 1 Maret 2025. Keputusan ini diharapkan dapat menjaga daya saing industri batu bara Indonesia di pasar global serta memberikan kestabilan harga bagi pelaku usaha.
Sekretaris Perusahaan PTBA, Niko Chandra, menegaskan bahwa perusahaan mendukung langkah pemerintah dalam melindungi kepentingan nasional sekaligus mengoptimalkan pendapatan negara.
“Terkait HBA, PTBA berharap agar penetapan HBA tetap dapat menjaga daya saing industri batu bara Indonesia di pasar internasional,” kata Niko kepada Kontan, Sabtu (1/3).
Pemerintah Ingin Kemandirian dalam Menentukan Harga Batu Bara
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian Indonesia dalam menentukan harga batu bara di pasar global.
“Selama ini harga batu bara acuan kita dikendalikan atau ditentukan oleh negara lain. Kita harus punya independensi, harus punya nasionalisme. Jangan harga batu bara kita ditentukan oleh orang lain,” ujar Bahlil.
Menurutnya, selama ini transaksi batu bara Indonesia mengacu pada indeks harga internasional yang ditetapkan pihak luar. Dengan kebijakan HBA sebagai patokan ekspor, Indonesia memiliki kendali lebih besar dalam menentukan harga yang adil dan menguntungkan bagi negara.
Pelaku Usaha Hadapi Tantangan dalam Implementasi HBA
Meskipun kebijakan ini telah disosialisasikan sejak 26 Februari 2025, pelaku usaha mengaku masih menghadapi sejumlah kendala dalam penerapannya.
1. Kurangnya Kejelasan Mekanisme Pelaksanaan
Plt Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, menyatakan bahwa banyak perusahaan masih belum memahami bagaimana kebijakan ini akan diterapkan, terutama terkait kontrak ekspor yang telah berjalan.
“Kami menginginkan adanya masa transisi atau grace period jika aturan ini diterapkan secara wajib. Renegosiasi kontrak dengan pembeli membutuhkan waktu dan proses yang tidak sebentar,” kata Gita kepada Kontan, Jumat (28/2).
2. Kekhawatiran dari Pembeli Internasional
Kekhawatiran juga datang dari Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA), Hendra Sinadia. Ia menilai kebijakan ini bisa menimbulkan tantangan dalam meyakinkan pembeli luar negeri.
“Banyak pembeli, khususnya dari China, masih ragu dengan kebijakan ini. Kekhawatiran tersebut banyak saya dengar dari buyer di acara 2nd China Coal Import and International Summit di Guangzhou pada 27 Februari lalu,” ungkap Hendra.
Menurutnya, selama ini transaksi batu bara Indonesia umumnya merujuk pada indeks harga internasional yang telah diakui global, seperti Newcastle Index, Global Coal Index, dan Argus Index. Perubahan kebijakan yang mendadak dapat mengganggu stabilitas pasar dan membuat calon pembeli lebih berhati-hati.
Aspek Hukum dan Dampak terhadap Ekspor Batu Bara
Hendra juga menyoroti aspek hukum dalam implementasi kebijakan HBA ini. Ia merujuk pada Pasal 159 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 96/2021, yang menyatakan bahwa Menteri menetapkan Harga Patokan Batu Bara (HPB) berdasarkan mekanisme pasar atau indeks harga internasional.
Namun, kebijakan baru ini tampaknya lebih mengarah pada penggunaan HBA sebagai dasar pengenaan royalti bagi perusahaan batu bara. Ketidakjelasan terkait mekanisme teknis dan sanksi bagi pelanggar masih menjadi pertanyaan di kalangan pelaku industri.
“Perubahan aturan yang mendadak dapat menyulitkan eksportir dalam mengantisipasi dampaknya. Regulasi yang lebih jelas dan sosialisasi lebih lanjut diperlukan untuk menghindari ketidakpastian di pasar,” ujar Hendra.
Menanti Kejelasan Regulasi
Penetapan HBA sebagai acuan ekspor adalah langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kedaulatan ekonomi dan pendapatan negara dari sektor pertambangan. Namun, implementasi kebijakan ini masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal transparansi mekanisme pelaksanaan dan dampaknya terhadap kontrak ekspor yang telah berjalan.
Pelaku industri berharap adanya masa transisi yang cukup dan dialog lebih lanjut antara pemerintah, asosiasi pertambangan, serta pembeli internasional. Kejelasan regulasi akan menjadi kunci dalam menjaga daya saing ekspor batu bara Indonesia di pasar global.







