Geser kebawah untuk baca artikel
BankKeuangan

Himbara Terapkan Penghapusan Utang Macet UMKM, Begini Dampaknya

×

Himbara Terapkan Penghapusan Utang Macet UMKM, Begini Dampaknya

Sebarkan artikel ini
himbara terapkan penghapusan utang macet umkm, begini dampaknya thumbnail
Himbara mulai hapus utang macet UMKM sesuai PP 47/2024. Kebijakan ini berdampak positif bagi bank dan UMKM. Simak detailnya di sini.

Implementasi Kebijakan PP 47/2024

JAKARTA, Bursa.NusantaraOfficial.com – Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) resmi memulai langkah penghapusan tagih utang macet untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

Langkah ini menjadi tonggak penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi UMKM yang sempat terganggu akibat dampak pandemi dan perlambatan ekonomi global.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menyebutkan bahwa penghapusan tagih ini telah diimplementasikan pada tahap awal.

“Implementasi ini masih dalam tahap asesmen untuk portofolio kredit macet UMKM oleh bank-bank Himbara. Proses ini berjalan sesuai aturan dan tata kelola yang baik,” jelas Mahendra.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa langkah ini tidak berdampak negatif terhadap kinerja bank. Cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang memadai telah disiapkan oleh bank-bank terkait.

Manfaat untuk UMKM dan Perbankan

Menurut Mahendra, kebijakan ini memberikan keuntungan besar bagi kedua belah pihak. Dari sisi bank, penghapusan utang macet akan meningkatkan kualitas portofolio kredit. Sementara itu, bagi UMKM, catatan kredit yang bersih memberikan peluang untuk kembali mengakses pembiayaan baru.

Direktur Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), Supari, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memulai implementasi kebijakan ini kepada nasabah yang memenuhi kriteria. Namun, Supari belum mengungkapkan jumlah nasabah dan nilai kredit yang telah dihapus.

“Nasabah yang eligible telah mendapatkan fasilitas ini sesuai dengan ketentuan PP 47. Namun, data spesifik belum dapat kami sampaikan,” ujar Supari.

Proses dan Mekanisme Penghapusan Utang

Berdasarkan PP 47/2024, utang macet yang dapat dihapus tagih adalah kredit maksimal Rp 500 juta yang telah dihapus buku (write-off) minimal lima tahun lalu. Meskipun kredit ini dikeluarkan dari catatan bank, upaya penagihan tetap dilakukan, dan hasilnya menjadi pendapatan recovery bagi bank.

Pasal 19 dalam PP ini juga menyebutkan bahwa kebijakan penghapusan utang berlaku selama enam bulan sejak diundangkan, yakni dari 5 November 2024 hingga Mei 2025. Oleh karena itu, pemerintah, OJK, dan Himbara terus berkoordinasi secara intensif untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif.

Tantangan dan Harapan ke Depan

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pelaksanaan kebijakan ini. “Himbara sedang melakukan proses mapping untuk menentukan debitur UMKM yang memenuhi kriteria. Proses ini dilakukan dengan prinsip manajemen risiko yang baik,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi pelaku UMKM dan mendorong mereka menjadi motor penggerak ekonomi nasional. “Dengan catatan kredit yang bersih, UMKM diharapkan dapat kembali berkontribusi dalam perekonomian,” tambah Dian.

Kredit UMKM: Tren dan Pertumbuhan

Sepanjang 2024, perbankan nasional mencatat penyaluran kredit UMKM sebesar Rp 1.405 triliun, tumbuh 3% secara year-on-year (yoy). Namun, angka ini merupakan pertumbuhan terendah dalam tahun tersebut.

Kredit mikro hanya tumbuh 0,9%, sedangkan kredit kecil dan menengah masing-masing tumbuh 7% dan 1,9%. Kredit UMKM untuk investasi mencatat pertumbuhan lebih baik, yaitu 10,4%.

OJK menilai, pertumbuhan yang melandai ini dipengaruhi oleh berbagai faktor global, termasuk ketidakpastian ekonomi dan tensi geopolitik.

Meskipun demikian, kebijakan penghapusan utang ini diharapkan dapat memberikan stimulus baru bagi sektor UMKM.

Kebijakan penghapusan utang macet UMKM yang diinisiasi oleh Himbara dan OJK merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi sektor perbankan dan memberikan peluang baru bagi UMKM.

Dengan koordinasi yang terus diperkuat antara pemerintah, OJK, dan bank-bank terkait, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif jangka panjang bagi perekonomian Indonesia.

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru