JAKARTA, Bursa.NusantaraOfficial.com – Upaya pemerintah untuk memperketat penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam proyek hulu-hilir minyak dan gas bumi (migas) mendapatkan dukungan penuh dari Himpunan Pengusaha Pipa, Tubular, dan Aksesoris (HIPPDA). Langkah ini dinilai penting untuk melindungi industri lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketua HIPPDA, Irvan Prasurya Widjaya, menyampaikan apresiasi atas rencana pemerintah menjatuhkan sanksi kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kontraktor Engineering, Procurement, and Construction (EPC), serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mengabaikan kewajiban TKDN.
“Kami dari HIPPDA sangat setuju dengan rencana pemberian sanksi kepada BUMN dan EPC yang masih menggunakan produk impor, khususnya untuk material pipa, flensa (flanges), fittings, dan valves yang sebenarnya sudah bisa diproduksi di Indonesia,” ujarnya.
Pentingnya Komitmen pada TKDN
Menurut Irvan, pelaksanaan TKDN yang ketat akan memberikan dampak positif terhadap industri lokal. Saat ini, banyak pabrik lokal yang telah bersinergi dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
Apabila proyek-proyek strategis tidak memprioritaskan produk dalam negeri, industri lokal dan UMKM akan kehilangan peluang besar untuk berkembang.
Selain itu, Irvan mendorong pemerintah untuk melakukan sosialisasi ulang kepada seluruh KKKS, BUMN, dan EPC mengenai aturan TKDN serta sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar. “Langkah ini penting untuk memastikan seluruh pihak memahami kewajiban mereka dalam mendukung industri domestik,” tambahnya.
Pembatasan Impor Sebagai Solusi
HIPPDA juga mengusulkan agar pemerintah lebih tegas dalam membatasi atau menolak permohonan izin impor bagi EPC, BUMN, maupun pemasok yang tetap menggunakan produk luar negeri meskipun barang yang dibutuhkan sudah tersedia di dalam negeri. Hal ini, menurut Irvan, akan memberikan perlindungan lebih besar bagi industri lokal.
Selain itu, pengawasan ketat di kawasan berikat juga menjadi perhatian utama. Kawasan ini sering kali menjadi celah masuknya barang impor secara ilegal. “Kami mendukung penuh upaya pemerintah, termasuk pemberian sanksi, supaya industri dalam negeri terlindungi dan mampu tumbuh lebih kuat,” tegas Irvan.
Dukungan dari Kementerian dan Lembaga Terkait
Sikap tegas pemerintah terhadap pelanggaran TKDN juga mendapatkan dukungan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana. Merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri pada Kegiatan Usaha Hulu Migas, seluruh KKKS, produsen dalam negeri, dan penyedia barang/jasa diwajibkan memaksimalkan produk lokal serta kemampuan rekayasa dalam negeri.
“Jika melanggar, Ditjen Migas Kementerian ESDM bersama SKK Migas siap menjatuhkan sanksi. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendukung industri lokal dan mengurangi ketergantungan pada produk impor,” jelas Dadan.
Selain itu, Kepala P3DN Kementerian Perindustrian, Heru Kustanto, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan pelanggaran kewajiban TKDN dengan memanggil BUMN yang bersangkutan. Menurut Heru, penegakan aturan ini tidak hanya melindungi industri nasional tetapi juga membantu merealisasikan kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Industri Lokal Sebagai Tulang Punggung Ekonomi
Langkah tegas pemerintah untuk mengawasi penerapan TKDN dan memberikan sanksi bagi pelanggar diharapkan mampu mengoptimalkan potensi industri lokal sebagai tulang punggung ekonomi nasional.
Dengan memprioritaskan produk dalam negeri, Indonesia tidak hanya mengurangi ketergantungan terhadap impor tetapi juga menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar internasional.
Irvan menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan keberhasilan kebijakan ini. “Kami berharap seluruh pihak dapat bekerja sama demi menciptakan ekosistem industri yang lebih mandiri dan berkelanjutan,” pungkasnya.