JAKARTA, BursaNusantara.com – Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) resmi memperoleh izin prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin ini diberikan kepada Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) sebagai penyelenggara sarana transaksi atas perdagangan derivatif keuangan.
ICDX Resmi Dapat Izin Prinsip dari OJK
Dalam pernyataan resmi pada Rabu (19/3/2025), Direktur ICDX Nursalam mengungkapkan bahwa OJK juga memberikan izin prinsip terkait produk derivatif keuangan pasar modal yang akan diperdagangkan di ICDX.
Izin ini tertuang dalam surat OJK No. S-115/PM.02/2025 tentang Persetujuan Prinsip Penyelenggara Infrastruktur Pasar Derivatif Keuangan sebagai Penyelenggara Sarana Transaksi atas Perdagangan Derivatif Keuangan dan Produk Derivatif Keuangan kepada BKDI.
Langkah Maju dalam Implementasi UU PPSK
Dengan diterbitkannya izin ini, ICDX semakin memperkuat posisinya dalam perdagangan derivatif keuangan, sejalan dengan implementasi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Nursalam menambahkan bahwa perizinan ini merupakan bagian dari proses transisi ICDX dan Indonesia Clearing House (ICH) dalam perdagangan derivatif keuangan di pasar modal.
Pengawasan Beralih dari Bappebti ke OJK
“Saat ini telah berpindah pengawasan dan pengaturannya dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK,” ujar Nursalam.
Hal ini menandai perubahan signifikan dalam regulasi perdagangan derivatif keuangan, di mana pengawasan yang sebelumnya berada di bawah Bappebti kini beralih ke OJK untuk meningkatkan efektivitas dan pengawasan yang lebih terintegrasi.
Proses Transisi Sesuai POJK 2025
Sebagai tindak lanjut izin prinsip ini, ICDX akan mengajukan izin operasi sesuai ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2025. Ketentuan ini mengharuskan pengajuan izin operasi paling lambat dua tahun setelah POJK tersebut berlaku.
“Terkait hal ini, kami sedang dalam tahap persiapan dan pemenuhan berbagai dokumen yang diperlukan,” kata Nursalam.
Dengan adanya perizinan ini, ICDX semakin memperkuat posisinya sebagai salah satu pemain utama dalam perdagangan derivatif keuangan di Indonesia, sekaligus mempercepat pertumbuhan sektor keuangan nasional melalui instrumen derivatif yang lebih terstruktur dan diawasi dengan ketat oleh OJK.
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investor terkait saham, komoditas, kripto atau surat berharga lainnya. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. BursaNusantara.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.








