Geser Kebawah
Ekonomi Makro

Implementasi Coretax Tidak Kunjung Terealisasi, ini Jalan Tengah

200
×

Implementasi Coretax Tidak Kunjung Terealisasi, ini Jalan Tengah

Sebarkan artikel ini
implementasi coretax tidak kunjung terealisasi, ini jalan tengah kompres
Penerapan sistem Coretax menghadapi tantangan besar, membuat pemerintah dan DPR mengambil jalan tengah. Simak bagaimana kebijakan ini memengaruhi wajib pajak.

JAKARTA, BursaNusantara.com – Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam sistem perpajakan, pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menerapkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax Administration System sejak 1 Januari 2025.

Kebijakan ini diharapkan dapat menyederhanakan administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Namun, implementasinya menghadapi tantangan besar yang menimbulkan pro dan kontra di kalangan dunia usaha, pengamat kebijakan perpajakan, serta masyarakat umum.

Sponsor
Iklan

Kendala teknis, kurangnya sosialisasi, serta kesiapan infrastruktur menjadi hambatan utama dalam penerapan Coretax. Banyak wajib pajak yang melaporkan kesulitan dalam penggunaan sistem baru ini, sehingga menimbulkan potensi gangguan terhadap penerimaan negara.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah bersama DPR akhirnya sepakat mengambil langkah kompromi dengan tetap menjalankan sistem lama secara paralel dengan Coretax hingga sistem baru ini benar-benar siap digunakan secara penuh.

1. Pengenalan Coretax dan Tantangannya

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengimplementasikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax Administration System sejak 1 Januari 2025.

Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak, mempermudah wajib pajak dalam pelaporan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam administrasi perpajakan.

Namun, penerapan sistem ini masih menimbulkan berbagai polemik di kalangan wajib pajak, dunia usaha, serta pengamat kebijakan perpajakan.

Salah satu tantangan terbesar dari implementasi Coretax adalah kurangnya kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia dalam menghadapi perubahan sistem yang cukup kompleks.

Sejak diterapkannya sistem ini, banyak wajib pajak yang mengeluhkan kesulitan dalam mengakses layanan pajak, termasuk dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) serta pembuatan faktur pajak elektronik melalui e-Faktur.

Menurut Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, dalam rapat kerja dengan DJP Kemenkeu di Gedung DPR pada Senin (10/2/2025), berbagai kendala dalam implementasi Coretax tidak boleh menghambat penerimaan negara.

Oleh karena itu, DPR bersama pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengambil jalan tengah, yaitu dengan tetap menjalankan sistem perpajakan lama secara paralel dengan Coretax hingga sistem baru ini benar-benar siap digunakan secara penuh.


2. Keputusan Jalan Tengah: Coretax dan Sistem Lama Berjalan Bersamaan

Keputusan untuk tetap menjalankan sistem lama secara bersamaan dengan Coretax diambil sebagai langkah mitigasi risiko agar penerimaan pajak tidak terganggu.

Hal ini disepakati antara Komisi XI DPR dan DJP Kemenkeu dalam rapat kerja yang digelar di Gedung DPR.

Adapun beberapa layanan perpajakan yang masih menggunakan sistem lama antara lain:

  • Pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025 tetap dilakukan melalui e-Filing di laman Pajak.go.id.
  • Penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu masih diperbolehkan.
  • Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 tetap menggunakan DJP Online.
  • Pelaporan dan pembayaran pajak bulanan (PPN, PPh Pasal 21, dan lainnya) masih dilakukan menggunakan sistem sebelumnya.

Menurut Dirjen Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, kebijakan ini diambil untuk memberikan waktu adaptasi bagi wajib pajak, sekaligus memastikan bahwa Coretax dapat berjalan secara optimal sebelum diberlakukan secara penuh pada tahun 2026.


3. Dampak Kebijakan Ini terhadap Wajib Pajak dan Pengusaha

Keputusan untuk menjalankan dua sistem perpajakan secara bersamaan memiliki dampak signifikan terhadap wajib pajak, terutama di kalangan dunia usaha dan pelaku UMKM.

Menurut Sekjen Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Anggawira, kebijakan ini memang memberikan solusi transisi yang lebih aman, tetapi juga berisiko menciptakan kebingungan.

Beberapa tantangan yang mungkin dihadapi wajib pajak dalam masa transisi ini meliputi:

  • Peningkatan Beban Administratif: Wajib pajak harus memahami cara kerja dua sistem yang berjalan bersamaan.
  • Potensi Ketidaksesuaian Data: Integrasi antara sistem lama dan Coretax harus berjalan lancar agar tidak terjadi inkonsistensi laporan pajak.
  • Peningkatan Risiko Human Error: Dengan dua sistem yang berjalan, wajib pajak harus lebih berhati-hati dalam pengisian data agar tidak terjadi kesalahan administrasi.

Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga memberikan keuntungan, terutama dalam menghindari sanksi bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis akibat sistem Coretax.

DPR juga telah meminta agar DJP tidak mengenakan sanksi terhadap wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam menggunakan Coretax selama masa transisi.


4. Evaluasi dan Peningkatan Sistem Coretax

DJP Kemenkeu berjanji akan terus melakukan evaluasi dan peningkatan sistem Coretax agar dapat berjalan lebih efisien dan user-friendly bagi wajib pajak. Beberapa langkah yang tengah dilakukan DJP meliputi:

  • Penguatan Infrastruktur IT untuk meningkatkan stabilitas dan keandalan sistem.
  • Peningkatan Keamanan Siber guna mencegah kebocoran data wajib pajak.
  • Sosialisasi dan Pelatihan bagi Wajib Pajak, terutama bagi UMKM yang mungkin masih kesulitan dalam mengadaptasi sistem baru ini.
  • Penyempurnaan Proses Bisnis dalam sistem Coretax agar lebih sederhana dan efisien.

Menurut pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, langkah ini sudah tepat karena memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak dalam masa transisi.

“Dengan adanya opsi menggunakan sistem yang lama, banyak wajib pajak yang merasa lega dan tidak terbebani oleh perubahan sistem yang mendadak,” ujarnya.


5. Kesimpulan dan Prospek Masa Depan

Implementasi Coretax merupakan langkah besar dalam modernisasi administrasi perpajakan Indonesia. Namun, tantangan dalam penerapannya memaksa pemerintah untuk mengambil langkah kompromi dengan tetap menjalankan sistem perpajakan lama sebagai mitigasi risiko.

Keputusan ini memberikan waktu adaptasi yang lebih luas bagi wajib pajak dan dunia usaha, namun juga menuntut kesiapan DJP dalam memastikan bahwa integrasi antara dua sistem ini berjalan lancar.

Ke depannya, keberhasilan Coretax akan sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur, kemudahan akses bagi wajib pajak, serta efektivitas sosialisasi dan edukasi yang dilakukan oleh pemerintah.

Pemerintah diharapkan dapat menyempurnakan sistem ini sebelum diberlakukan secara penuh pada 2026 agar tidak menghambat penerimaan pajak dan memberikan manfaat optimal bagi sistem perpajakan nasional.

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru