DPR Dorong Diplomasi, Siapkan Opsi Militer Nonperang untuk Lindungi WNI
JAKARTA, BursaNusantara.com – Dukungan parlemen terhadap keselamatan WNI kembali mendapat sorotan setelah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendorong pemerintah menempuh jalur diplomasi untuk membebaskan selebgram Arnold Putra yang divonis tujuh tahun penjara di Myanmar.
Langkah ini mencerminkan posisi strategis Indonesia dalam merespons isu global yang menyentuh langsung warganya.
Dasco menyatakan bahwa diplomasi adalah representasi utama kehadiran negara, sekaligus bukti konkret bahwa Indonesia tidak abai terhadap nasib warganya di luar negeri.
Sikap ini ditegaskan sejalan dengan garis kebijakan luar negeri Presiden Prabowo Subianto yang menekankan politik bebas aktif dan kolaborasi damai.
Namun, yang mengejutkan bukan hanya dorongan diplomasi.
Dasco secara terbuka menyebutkan kemungkinan Indonesia mengambil langkah lebih tegas jika jalur diplomasi menemui jalan buntu.
Komitmen Perlindungan WNI: Bukan Sekadar Retorika
Dalam pernyataannya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (3/7/2025), Dasco menekankan pentingnya peran diplomasi aktif dalam menyelamatkan Arnold Putra.
Pernyataan itu muncul setelah vonis terhadap Arnold telah berkekuatan hukum tetap di Myanmar.
Ia menekankan bahwa keterlibatan pemerintah tidak boleh berhenti pada respons administratif.
Penting bagi Indonesia untuk menunjukkan kehadiran negara yang utuh dalam situasi semacam ini.
Langkah ini sejalan dengan semangat Undang-Undang TNI terbaru yang memuat fleksibilitas peran militer dalam menghadapi dinamika global nonkonvensional.
Opsi Militer Nonperang: Dimensi Baru Perlindungan Diplomatik
Pernyataan Dasco soal kemungkinan pelibatan operasi militer nonperang menjadi sorotan tajam.
Operasi semacam ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 sebagai amandemen UU TNI 2004.
Ia menegaskan, opsi tersebut dapat dikerahkan sebagai langkah lanjutan jika diplomasi menemui kebuntuan.
Walau tak dirinci lebih lanjut, publik mulai menyorot bagaimana bentuk dari langkah militer nonperang ini dalam konteks penyelamatan WNI dari rezim militer Myanmar.
Spekulasi publik berkembang seiring meningkatnya tensi diplomatik di kawasan ASEAN.
Namun Dasco memilih irit bicara soal teknis pelaksanaan, seraya menekankan bahwa segala upaya harus berpijak pada konstitusi dan aturan hukum yang berlaku.
Kasus Arnold Putra: Simbol Kompleksitas Diplomasi Modern
Arnold Putra bukan sosok asing di dunia maya.
Sebagai selebgram dengan reputasi kontroversial, ia ditangkap di Myanmar pada 20 Desember 2024 atas tuduhan serius.
Pemerintah Myanmar menjeratnya dengan Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan Ilegal.
Tuduhan tersebut menyebutkan bahwa Arnold mendanai gerakan pemberontakan bersenjata.
Vonis tujuh tahun penjara dijatuhkan setelah melalui serangkaian proses pengadilan yang kini tidak bisa diajukan banding lagi.
Arnold kini ditahan di Penjara Insein, Yangon, yang dikenal sebagai salah satu penjara paling ketat di Asia Tenggara.
Upaya Nonlitigasi Kemenlu RI: Diplomasi Senyap yang Berlanjut
Kementerian Luar Negeri RI tidak tinggal diam dalam kasus ini.
Direktur Pelindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha, menyebutkan bahwa pihaknya bersama KBRI Yangon terus mendorong pembebasan Arnold lewat pendekatan nonlitigasi.
Mereka memfasilitasi pengajuan pengampunan oleh pihak keluarga, serta terus memantau kondisi fisik dan psikologis Arnold selama di tahanan.
Kunjungan orang tua Arnold ke penjara menjadi bagian dari strategi emosional untuk memperkuat lobi kemanusiaan.
Langkah ini mencerminkan upaya diplomasi senyap yang menjadi ciri khas Indonesia selama ini dalam menyelesaikan konflik lintas negara yang kompleks.
Politik Luar Negeri Prabowo: Realisme dan Diplomasi Aktif
Presiden Prabowo Subianto sejak awal pemerintahannya menekankan doktrin realisme dalam diplomasi luar negeri Indonesia.
Meski mengedepankan jalur damai, Prabowo tak menampik perlunya postur pertahanan yang siap dalam menghadapi potensi ancaman nontradisional.
Konteks inilah yang menjelaskan mengapa pernyataan Dasco tidak bisa dianggap sebagai retorika belaka.
Sebaliknya, itu merupakan sinyal konkret bahwa Indonesia siap menaikkan eskalasi jika diplomasi menemui kebuntuan di negara dengan junta militer seperti Myanmar.
Posisi Indonesia sebagai anggota aktif ASEAN menempatkan negara ini pada dilema diplomatik antara menjaga stabilitas kawasan dan melindungi warganya secara penuh.
Namun pemerintahan Prabowo tampaknya tidak akan ragu mengambil sikap tegas, selama memiliki dasar hukum dan legitimasi politik nasional.
Dimensi Regional: Ujian untuk ASEAN dan Tata Ulang Norma Kemanusiaan
Kasus Arnold Putra juga menyimpan pesan penting bagi tatanan regional.
Myanmar yang kini masih dikucilkan dari forum-forum tingkat tinggi ASEAN telah berulang kali dikritik karena melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Langkah keras terhadap warga asing seperti Arnold bisa dibaca sebagai bentuk tekanan terhadap posisi Indonesia di kawasan.
Hal ini memberi peluang sekaligus tantangan bagi Indonesia untuk memimpin upaya diplomatik berbasis hak asasi dan perlindungan warga sipil di ASEAN.
Jika pemerintah Indonesia berhasil memulangkan Arnold tanpa eskalasi, maka itu akan menjadi preseden positif.
Namun jika jalur damai gagal dan opsi militer nonperang benar-benar dijalankan, maka itu akan menggeser norma baru tentang batas peran negara dalam melindungi warganya secara global.











