JAKARTA, BursaNusantara.com – Industri asuransi nasional menunjukkan daya tahan yang kuat meski menghadapi tekanan di lini pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan penurunan premi di sektor tersebut sebesar 7,17% YoY menjadi Rp 27,91 triliun per Februari 2025.
Namun, kondisi tersebut tidak menggoyahkan fondasi keuangan pelaku usaha asuransi. OJK mencatat Risk Based Capital (RBC) sektor asuransi umum dan reasuransi tetap berada pada level aman, yakni 317,88%, jauh di atas ambang batas 120%.
Baca Juga: Volatilitas Harga Emas Meningkat di Tengah Tarif Trump
Premi Asuransi Jiwa dan Aset Nasional Menguat
Di sisi lain, premi asuransi jiwa justru mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 5,16% secara tahunan, dengan nilai mencapai Rp 32,35 triliun. Kinerja ini menjadi penopang stabilitas industri di tengah tekanan di sektor lainnya.
Tak hanya itu, total aset industri asuransi di Indonesia juga mencatatkan kenaikan sebesar 1,03% YoY, dari Rp 1.130,05 triliun menjadi Rp 1.141,71 triliun per Februari 2025.
Baca Juga: Kinerja Premi Asuransi Komersial Melambat di Akhir 2024
Optimisme di Tengah Dinamika Industri
Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa total pendapatan premi nasional masih mencerminkan tren positif jika dilihat secara agregat antara asuransi jiwa dan umum.
Dengan tingkat RBC yang solid dan pertumbuhan aset yang konsisten, industri asuransi Indonesia memiliki ruang untuk tetap tumbuh dan beradaptasi dalam menghadapi tantangan pasar ke depan.
Baca Juga: Harga CPO Melonjak, Ditopang Ekspektasi Penurunan Produksi
Ikuti media sosial kami untuk update terbaru