Industri Kripto Meminta Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Industri aset kripto di Indonesia tengah memperjuangkan kebijakan perpajakan yang lebih mendukung. Pelaku industri berharap pemerintah menghapuskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi aset kripto. Menurut mereka, hal ini dapat mempercepat adopsi kripto sebagai instrumen keuangan inovatif yang inklusif.
Oscar Darmawan, CEO Indodax, salah satu platform perdagangan kripto terbesar di Indonesia, menegaskan bahwa kripto memiliki karakteristik mirip dengan transaksi keuangan lainnya. Karena itu, seharusnya kripto mendapatkan perlakuan serupa dengan transaksi keuangan di negara-negara lain yang tidak dikenakan PPN.
“Jika PPN dihapus, justru berpotensi meningkatkan pendapatan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi kripto,” ujar Oscar dalam pernyataannya di Jakarta pada 5 Januari 2024.
Potensi Peningkatan Volume Transaksi
Oscar menjelaskan bahwa penghapusan PPN dapat mendorong pertumbuhan volume perdagangan kripto. Dengan beban pajak yang lebih ringan, lebih banyak pelaku pasar yang tertarik bertransaksi, sehingga menciptakan ekosistem yang lebih besar dan kondusif.
“Kami percaya regulasi yang seimbang akan menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan industri. Di banyak negara, kripto dikecualikan dari PPN karena dianggap sebagai transaksi keuangan,” tambahnya.
Kondisi Perpajakan Saat Ini
Saat ini, industri kripto di Indonesia tetap mengikuti aturan perpajakan yang berlaku. Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN untuk transaksi kripto telah disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 dan PMK No. 81 Tahun 2024.
Dalam regulasi tersebut, pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dikenakan tarif PPN sebesar 0,12 persen dari nilai transaksi. Selain itu, biaya lainnya seperti deposit, penarikan, dan trading dikenakan tarif PPN sebesar 11 persen.
Oscar menegaskan bahwa PPN dikenakan hanya pada biaya transaksi, bukan pada jumlah uang yang didepositkan atau ditarik.
Komitmen Kepatuhan dan Transparansi
Indodax, sebagai pelaku industri, memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan. Perusahaan ini bekerja sama erat dengan otoritas terkait untuk memastikan semua aspek perpajakan berjalan sesuai aturan.
Oscar menyatakan bahwa pengguna platform Indodax tidak perlu khawatir karena semua biaya sudah mencakup komponen pajak dan biaya lainnya. “Dengan demikian, penggunaan platform menjadi lebih mudah dan nyaman bagi member,” jelasnya.
Harapan Industri untuk Kebijakan Lebih Mendukung
Pelaku industri kripto berharap pemerintah Indonesia mempertimbangkan untuk mengadopsi kebijakan perpajakan yang lebih mendukung, termasuk pembebasan PPN. Langkah ini dinilai dapat mempercepat adopsi kripto sebagai bagian dari transformasi keuangan digital di Indonesia.
“Kami optimis, dengan regulasi yang mendukung, Indonesia bisa menjadi salah satu pemain utama dalam industri kripto global,” tutup Oscar.
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investor terkait saham, komoditas, kripto atau surat berharga lainnya. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. BursaNusantara.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.











