JAKARTA, BursaNusantara.com – Pemerintah tengah menyiapkan payung hukum bagi pendirian Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih melalui Instruksi Presiden (Inpres). Regulasi ini akan mengatur berbagai aspek pendanaan dan implementasi Kopdes untuk mendukung ketahanan pangan dan perekonomian desa.
Implementasi Bertahap dan Target Desa Prioritas
Fokus pada Desa dengan BUMDes dan KUD
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa implementasi Kopdes Merah Putih akan dilakukan secara bertahap melalui skema piloting. Pendirian koperasi ini diprioritaskan untuk desa yang sudah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi Unit Desa (KUD).
“Kelompok tani yang sudah ada dapat didorong untuk bertransformasi dan menjadi anggota Kopdes,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan resmi pada Senin (17/3/2025).
Kopdes Merah Putih didesain untuk memperkuat ketahanan pangan nasional dengan memanfaatkan lembaga ekonomi desa yang sudah eksis, seperti Kelompok Tani, BUMDes, dan koperasi.
Pilot Project di KUD dengan Usaha Sarana Pertanian
Sebagai bagian dari skema uji coba, BUMDes dan KUD yang telah bergerak di bidang penyediaan sarana produksi pertanian akan menjadi pilot project Kopdes Merah Putih. Konsep alur bisnis dan pendanaan Kopdes juga akan dicantumkan dalam Inpres.
Dukungan Regulasi dan Kebijakan Pemerintah
Target Realisasi Enam Bulan
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menekankan pentingnya percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih. Menurutnya, implementasi regulasi ini harus segera rampung dalam waktu enam bulan.
“Jadi, nanti setelah aturan selesai, ini bisa segera direalisasikan,” ungkap Zulkifli.
Ia menambahkan bahwa keputusan akhir mengenai skema pembentukan Kopdes Merah Putih akan ditentukan melalui musyawarah desa. Jika desa telah memiliki koperasi, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), atau BUMDes, maka entitas tersebut dapat digabung menjadi Kopdes atau membentuk koperasi baru sesuai keputusan masyarakat desa.
Fungsi Kopdes dalam Ekosistem Pertanian
Zulkifli menekankan bahwa Kopdes Merah Putih akan berperan sebagai penyedia utama kebutuhan masyarakat desa. Fungsi utama koperasi ini meliputi pengadaan pupuk bagi petani, pembelian gabah, serta penyimpanan hasil panen dalam fasilitas pergudangan.
“Pokoknya, Kopdes bisa menyuplai aneka kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Skema Pendanaan oleh Himbara
Tantangan Pendanaan Awal
Salah satu kendala utama pendirian Kopdes Merah Putih adalah pendanaan. Saat ini, dana desa hanya berjumlah Rp 1 miliar per tahun dan tidak bisa sepenuhnya dialokasikan untuk Kopdes, mengingat banyak kebutuhan desa lainnya yang harus dipenuhi.
“Pendirian Kopdes diperkirakan memerlukan dana Rp 3-5 miliar, sementara anggaran dari pemerintah sangat terbatas,” kata Zulkifli.
Solusi Pendanaan melalui Bank Himbara
Sebagai solusinya, pemerintah telah menggandeng Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk menyediakan pendanaan awal bagi Kopdes. Dalam rapat dengan Presiden Prabowo, skema pendanaan yang diajukan adalah pemberian pinjaman awal dari Himbara sebesar Rp 3-5 miliar per desa. Dana ini nantinya akan dikembalikan melalui skema angsuran yang dibayarkan dari pendapatan desa.
Langkah Strategis Pemerintah
Pembentukan Kopdes Merah Putih diharapkan dapat memperkuat ekosistem ekonomi desa dengan meningkatkan peran koperasi dalam sektor pertanian dan distribusi kebutuhan pokok masyarakat. Pemerintah menargetkan dalam enam bulan ke depan, regulasi terkait akan diselesaikan agar implementasi Kopdes dapat segera berjalan secara efektif.












