Insentif Dipotong, Pemerintah Genjot Pemerataan
JAKARTA, BursaNusantara.com – Pemerintah resmi mengubah skema insentif bagi guru non-ASN mulai 1 Agustus 2025 dengan pendekatan pemerataan menyeluruh.
Besaran insentif tahunan yang sebelumnya Rp 3,6 juta dipangkas menjadi Rp 2,1 juta, namun jangkauan penerima melesat hampir lima kali lipat.
Perubahan ini berdasarkan petunjuk teknis terbaru dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek.
Sinkronisasi dan verifikasi data guru kini dilakukan langsung melalui sistem Dapodik tanpa perantara pengusulan dinas pendidikan daerah.
Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih, menyebutkan perubahan ini dirancang agar penyaluran lebih efisien dan tepat sasaran.
Penyaluran insentif juga tak lagi bertahap per semester, tetapi dibayarkan sekaligus melalui rekening bank yang dibukakan oleh Puslapdik.
Lonjakan Penerima Diikuti Pemangkasan Nominal
Jumlah penerima insentif guru non-ASN tahun ini melonjak dari 67.000 pada 2024 menjadi 341.248 orang untuk seluruh jenjang pendidikan formal.
Namun, nominal insentif justru turun menjadi Rp 2,1 juta per tahun dari sebelumnya Rp 3,6 juta yang diberikan dua kali dalam setahun.
Kebijakan ini menandai pergeseran orientasi dari pendekatan berbasis besaran insentif ke jangkauan penerima yang lebih luas.
Dana akan disalurkan mulai Agustus–September 2025 dan hanya bisa dicairkan oleh guru yang mengaktifkan rekening hingga 30 Januari 2026.
Jika melewati batas tersebut, dana insentif akan otomatis dikembalikan ke kas negara.
Kriteria Diperlonggar, Tanpa Masa Kerja 17 Tahun
Puslapdik menghapus syarat minimal masa kerja 17 tahun bagi guru non-ASN penerima insentif, yang selama ini jadi hambatan signifikan.
Selain itu, calon penerima juga tidak boleh menerima bantuan sosial dari Kemensos maupun dari program BPJS Ketenagakerjaan.
Guru formal tetap harus memenuhi lima syarat utama: belum memiliki sertifikat pendidik, lulusan D4/S1, punya NUPTK, memenuhi beban kerja, dan terdata dalam Dapodik.
Bagi guru non-formal di KB dan TPA, minimal ijazah SMA/SMK dan masa kerja 13 tahun masih menjadi syarat mutlak.
Guru pada satuan pendidikan kerja sama atau sekolah Indonesia luar negeri tidak termasuk dalam cakupan bantuan ini.
Penyaluran Lewat Dapodik, Bukan Lagi SIM-ANTUN
Mekanisme pencairan mengalami pergeseran total dari sistem manual berbasis usulan ke sistem digital berbasis sinkronisasi Dapodik.
Dinas pendidikan tidak lagi diberi wewenang mengusulkan nama calon penerima melalui aplikasi SIM-ANTUN.
Dengan sistem baru ini, Puslapdik secara langsung memverifikasi dan menyinkronkan data guru bersama Ditjen GTK dan Ditjen Pendidikan Guru.
Proses ini diklaim lebih objektif, memperkecil ruang manipulasi data dan mempercepat validasi administratif.
Rekening bank penerima dibuka secara kolektif dan hanya perlu diaktivasi oleh guru yang memenuhi kriteria hingga tenggat waktu akhir Januari 2026.
Evaluasi Berbasis Data, Reposisi Peran Pemerintah Daerah
Meski mekanisme usulan daerah dihapus, pemerintah daerah tetap diminta berperan aktif dalam sosialisasi dan pengawasan lapangan.
Pemangkasan nominal insentif diyakini sebagai strategi kompromi untuk menampung lebih banyak guru non-ASN tanpa membebani APBN secara berlebihan.
Sumber insentif tetap berasal dari anggaran pusat, namun peran pemda akan lebih difokuskan pada asistensi teknis dan fasilitasi verifikasi lapangan.
Dalam jangka panjang, pendekatan ini diharapkan menciptakan ekosistem pembiayaan pendidikan yang lebih merata dan terukur berbasis data nasional.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mulai menerapkan logika distribusi massal ketimbang bantuan nominal besar namun terbatas.










