JAKARTA, BursaNusantara.com – Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti, baik rumah tapak maupun satuan rumah susun, hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 4 Februari 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto guna menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya.
Latar Belakang dan Tujuan Insentif PPN DTP
Konteks Kebijakan dan Stimulus Ekonomi
Insentif PPN DTP telah diberikan sejak tahun 2023 dan 2024 sebagai upaya pemerintah untuk mendorong sektor properti. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga stabilitas harga properti serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, transaksi di bidang properti memiliki multiplier effect yang besar bagi sektor ekonomi lain.
Dengan menanggung PPN, pemerintah ingin meringankan beban pembeli dan mendorong lebih banyak masyarakat untuk memiliki rumah.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengakselerasi pertumbuhan sektor properti dan mendukung pembangunan infrastruktur pendukung. Dengan daya beli masyarakat yang terjaga, sektor properti akan berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional secara menyeluruh.
Tujuan Perpanjangan Insentif
Perpanjangan insentif PPN DTP hingga 31 Desember 2025 bertujuan untuk:
- Meningkatkan Akses Kepemilikan Rumah: Masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah, diharapkan dapat lebih mudah memiliki rumah melalui beban PPN yang ditanggung pemerintah.
- Menjaga Daya Beli Masyarakat: Dengan pengurangan biaya tambahan dalam transaksi properti, masyarakat dapat mengalokasikan dana untuk kebutuhan lain yang mendukung pertumbuhan ekonomi.
- Mendorong Pertumbuhan Ekonomi: Transaksi properti yang meningkat akan memberikan dampak positif bagi sektor terkait, seperti konstruksi, perbankan, dan infrastruktur pendukung lainnya.
Ketentuan Insentif PPN DTP Berdasarkan PMK 13 Tahun 2025
Dua Periode Penerapan Insentif
PMK Nomor 13 Tahun 2025 membagi penerapan insentif PPN DTP menjadi dua periode dengan ketentuan berbeda:
Periode 1: 1 Januari – 30 Juni 2025
Untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada periode ini, pemerintah menanggung 100% PPN terutang atas bagian harga jual hingga Rp2 miliar, dengan harga jual maksimum mencapai Rp5 miliar.
Sebagai contoh, jika Tuan A membeli rumah seharga Rp2 miliar pada tanggal 14 Februari 2025, seluruh PPN terutang akan ditanggung pemerintah, sehingga meringankan beban biaya pembelian rumah.
Periode 2: 1 Juli – 31 Desember 2025
Pada periode kedua, insentif PPN DTP yang diberikan adalah sebesar 50% atas PPN terutang untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.Misalnya, jika Nyonya B membeli rumah seharga Rp2,5 miliar pada tanggal 15 Juli 2025, maka PPN yang harus ditanggung oleh pembeli akan efektif lebih ringan, yakni hanya sebesar 50% dari total PPN yang terutang.
Pengecualian Kebijakan
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan insentif PPN DTP ini tidak berlaku untuk rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat yang belum mendapatkan pembebasan PPN untuk memanfaatkan kesempatan ini, sehingga memperluas akses kepemilikan properti di seluruh Indonesia.
Dampak dan Implikasi Kebijakan
Pengaruh pada Pasar Properti
Pemerintah berharap dengan perpanjangan insentif ini, transaksi properti akan meningkat, yang pada gilirannya memberikan efek multiplikatif terhadap sektor ekonomi lainnya.
Dengan meringankan beban PPN, lebih banyak masyarakat akan terdorong untuk membeli rumah, sehingga meningkatkan aktivitas di pasar properti dan sektor konstruksi.
Menurut Dwi Astuti, “Transaksi di bidang properti merupakan transaksi yang mempunyai multiplier effect yang besar terhadap sektor ekonomi lain.”
Pernyataan ini menekankan bahwa pertumbuhan di sektor properti dapat memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan, terutama di tengah dinamika ekonomi global yang menantang.
Dampak pada Kesejahteraan Masyarakat
Insentif PPN Ditanggung tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan biaya tambahan PPN yang ditanggung oleh pemerintah, masyarakat akan lebih mudah mengakses perumahan berkualitas.
Hal ini sangat penting bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yang selama ini menghadapi kesulitan dalam memiliki rumah karena tingginya biaya pajak yang harus dibayar.
Program ini diharapkan akan memberikan solusi bagi permasalahan perumahan di Indonesia, terutama dalam mendukung program pemerintah untuk mewujudkan 3 juta rumah nasional. Dengan demikian, kebijakan ini berpotensi mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Tantangan dan Langkah Ke Depan
Kesiapan Industri dan Pemerintah
Untuk mencapai target yang ditetapkan, seluruh pihak yang terlibat harus bekerja sama. Pemerintah telah menginstruksikan berbagai kementerian terkait untuk memastikan bahwa infrastruktur pendukung dan regulasi yang diperlukan sudah siap diterapkan.
Koordinasi antar kementerian dan lembaga akan menjadi kunci agar kebijakan ini berjalan efektif.
Pemerintah juga menggalakkan sosialisasi intensif mengenai insentif PPN Ditanggung melalui berbagai kanal, baik online maupun offline, agar informasi tersebar luas kepada masyarakat.
Dengan demikian, diharapkan banyak masyarakat yang memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Pengawasan dan Evaluasi Kebijakan
Meski insentif ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan properti, evaluasi berkala juga penting dilakukan. Pemerintah harus memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai dengan target dan tidak menimbulkan distorsi di pasar.
Pengawasan dari otoritas terkait, seperti Direktorat Jenderal Pajak, akan memainkan peran vital dalam mengawasi pelaksanaan insentif ini.
Harapan dan Prospek Masa Depan
Kebijakan perpanjangan insentif PPN Ditanggung Pemerintah untuk sektor properti hingga 31 Desember 2025 merupakan langkah strategis yang diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor properti.
Dengan dua periode penerapan insentif yang dirancang untuk memberikan manfaat maksimal bagi pembeli rumah, peluang untuk memiliki hunian yang terjangkau semakin terbuka.
Pemerintah optimistis bahwa melalui kebijakan ini, lebih banyak masyarakat dapat memiliki rumah, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional dan sektor pendukung lainnya.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendukung program pembangunan perumahan nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah.
Dengan perpanjangan insentif PPN Ditanggung Pemerintah melalui PMK Nomor 13 Tahun 2025, diharapkan transaksi properti akan semakin meningkat dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban pajak pembeli rumah, tetapi juga mendukung pertumbuhan sektor properti melalui efek multiplikatif terhadap ekonomi.
Para pembaca dapat menyimak informasi ini sebagai peluang strategis untuk berinvestasi dalam properti dan mendukung program pembangunan nasional yang lebih inklusif dan berkelanjutan.











