JAKARTA, BursaNusantara.com – Pasar gadget Indonesia memasuki tahun 2025 dengan dinamika yang cukup signifikan. Di tengah antisipasi terhadap produk-produk terbaru dari Apple, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa penjualan iPhone 16 tetap dilarang.
Sementara itu, harga iPhone 15 mengalami penurunan drastis dan stok iPhone 15 Pro pun kian menipis. Keputusan ini menimbulkan berbagai spekulasi dan reaksi dari konsumen, investor, dan pelaku industri gadget.
Artikel ini akan membahas secara mendalam latar belakang kebijakan pemerintah, rencana investasi Apple, serta dampaknya pada harga dan ketersediaan produk iPhone 15 di pasar.
Kebijakan Larangan iPhone 16
Kemenperin dengan tegas menyatakan bahwa izin edar untuk iPhone 16 belum dan tidak akan diterbitkan dalam waktu dekat. Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, keputusan tersebut tetap berlaku meskipun Apple mengajukan rencana investasi berupa pembangunan pabrik AirTag di Batam. Febri mengungkapkan,
“Revisi proposal tersebut akan menjadi pertimbangan apakah iPhone 16 series dicabut pelarangannya. Jadi, pencabutan larangan penjualan iPhone 16 series tergantung pada Apple. Bisa cepat atau juga bisa lambat.”
Hingga saat ini, Kemenperin belum menerima revisi proposal dari Apple pasca negosiasi tanggal 7 Januari 2025. Apple diwajibkan mengajukan revisi proposal skema investasi ke-3 agar dapat memperoleh sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk iPhone 16 series.
Tanpa revisi tersebut, iPhone 16 tetap tidak memenuhi syarat untuk peredaran di pasar domestik. Kebijakan ini menepis berbagai rumor mengenai kemungkinan penerbitan izin edar bagi iPhone 16 yang sempat beredar beberapa waktu belakangan.
Rencana Investasi dan Pabrik AirTag
Di tengah pembicaraan mengenai iPhone 16, Apple mengumumkan rencana investasinya untuk membangun pabrik AirTag di Batam.
Meskipun proyek ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas produksi dan penyerapan tenaga kerja, Kemenperin menilai bahwa skema investasi ini berbeda dan tidak dapat dihitung sebagai proposal investasi ke-3 yang dimaksud untuk pengajuan izin edar iPhone 16.
Menurut perhitungan teknokratis Kemenperin, nilai investasi riil pabrik AirTag tersebut hanya mencapai US$200 juta, jauh di bawah ekspektasi nilai investasi US$1 miliar yang diharapkan dari pihak Apple.
Jika Apple berhasil mencapai target investasi US$1 miliar, hal tersebut akan menjadi sinyal positif untuk penyerapan tenaga kerja dan pengembangan industri dalam negeri.
Namun, hingga saat ini, komitmen investasi yang disampaikan belum memenuhi standar yang ditetapkan oleh Kemenperin, sehingga izin edar iPhone 16 masih dalam status penolakan.
Dampak pada Harga iPhone 15
Sementara larangan penjualan iPhone 16 masih berlaku, pasar menunjukkan respons yang berbeda terhadap produk iPhone 15. Data terbaru mengungkapkan bahwa harga iPhone 15 mengalami penurunan dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
Penurunan harga ini dipandang sebagai dampak langsung dari kebijakan pemerintah dan pergeseran preferensi konsumen yang kini mulai beralih pada model yang lebih terjangkau. Konsumen dihadapkan pada opsi yang lebih ekonomis, sehingga mendorong penyesuaian harga oleh para retailer.
Penurunan harga iPhone 15 tidak hanya terlihat pada varian dasar, namun juga pada model-model dengan kapasitas penyimpanan yang lebih besar. Hal ini menandakan adanya tekanan persaingan yang cukup signifikan dari para pesaing di pasar gadget Indonesia.
Para analis pasar mengamati bahwa kebijakan larangan iPhone 16 dapat memberikan efek domino terhadap permintaan dan harga produk Apple lainnya, terutama iPhone 15 yang masih beredar secara resmi.
Update Harga iPhone 15 dan Stok iPhone 15 Pro
Berdasarkan data terkini, harga iPhone 15 mengalami penurunan yang cukup mencolok pada Februari 2025. Berikut adalah daftar harga terbaru untuk iPhone 15 series:
- iPhone 15 128 GB: Harga turun dari Rp13.249.000 menjadi Rp12.499.000
- iPhone 15 256 GB: Harga turun dari Rp16.249.000 menjadi Rp15.499.000
- iPhone 15 512 GB: Harga turun dari Rp20.249.000 menjadi Rp19.499.000
Sementara itu, untuk lini iPhone 15 Plus, penyesuaian harga juga terjadi sebagai berikut:
- iPhone 15 Plus 128 GB: Harga turun dari Rp16.249.000 menjadi Rp15.749.000
- iPhone 15 Plus 256 GB: Harga turun dari Rp19.249.000 menjadi Rp18.749.000
- iPhone 15 Plus 512 GB: Harga turun dari Rp23.249.000 menjadi Rp22.749.000
Selain penurunan harga, iBox Indonesia, salah satu retailer resmi produk Apple di Indonesia, kini sudah tidak menawarkan iPhone 15 Pro karena stoknya habis.
Kekosongan stok ini menimbulkan pertanyaan mengenai ketersediaan produk dan bagaimana retailer akan menyeimbangkan antara permintaan pasar dengan persediaan barang di masa mendatang.
Analisis dan Prospek Pasar Gadget
Dinamika yang terjadi di pasar gadget Indonesia memberikan gambaran kompleks tentang bagaimana kebijakan pemerintah dan strategi investasi Apple saling memengaruhi.
Larangan penjualan iPhone 16 yang ditegakkan oleh Kemenperin merupakan langkah untuk memastikan bahwa setiap produk yang beredar telah memenuhi standar komponen dalam negeri.
Keputusan ini tidak hanya berfokus pada aspek keamanan dan kualitas, tetapi juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong peningkatan nilai tambah dan produksi lokal.
Di sisi lain, penurunan harga iPhone 15 mengindikasikan adanya penyesuaian strategi dari para distributor dan retailer dalam menghadapi pasar yang semakin kompetitif.
Konsumen kini semakin cerdas dalam memilih produk yang menawarkan nilai terbaik, sehingga harga yang lebih ekonomis menjadi salah satu kriteria utama dalam keputusan pembelian.
Kekosongan stok iPhone 15 Pro juga mencerminkan tingginya permintaan untuk model-model tertentu, meski demikian, hal ini bisa saja menandakan perlunya manajemen inventaris yang lebih baik dari pihak penjual.
Menteri Investasi Indonesia, Rosan Roeslani, sempat menyatakan bahwa diskusi intensif mengenai kebijakan produk Apple sedang berlangsung dan diharapkan selesai dalam satu hingga dua minggu ke depan.
Hal ini membuka peluang bagi perubahan kebijakan yang nantinya bisa berdampak pada pasar gadget secara lebih luas. Jika Apple berhasil mengajukan revisi proposal investasi yang memenuhi persyaratan Kemenperin, maka ada kemungkinan iPhone 16 dapat memasuki pasar Indonesia dengan syarat tertentu, yang tentunya akan mengubah dinamika persaingan di industri smartphone.
Dari perspektif industri, situasi ini juga membuka peluang bagi produsen lokal untuk mengisi kekosongan pasar.
Dengan adanya tekanan dari produk impor yang terkendala izin edar, produsen smartphone dalam negeri dapat meningkatkan inovasi dan daya saing produk mereka.
Selain itu, penyesuaian harga iPhone 15 juga dapat memicu persaingan harga yang sehat, mendorong konsumen untuk mencari alternatif yang lebih terjangkau tanpa mengorbankan kualitas.
Keputusan Kemenperin untuk menolak izin edar iPhone 16 menegaskan komitmen pemerintah dalam mendorong produksi lokal melalui standar TKDN.
Hingga Apple mengajukan revisi proposal investasi yang memenuhi persyaratan, larangan ini akan tetap berlaku. Di sisi lain, penurunan harga iPhone 15 dan kekosongan stok iPhone 15 Pro menjadi indikator dinamika pasar yang harus diwaspadai oleh konsumen dan pelaku industri.
Situasi ini menuntut konsumen untuk selalu mengikuti informasi terbaru agar dapat membuat keputusan pembelian yang tepat.
Sementara itu, para investor dan pelaku pasar gadget perlu memantau perkembangan kebijakan dan strategi investasi Apple yang berpotensi merubah lanskap industri smartphone di Indonesia.
Dengan demikian, meskipun ada tantangan yang harus dihadapi, peluang untuk inovasi dan pertumbuhan di sektor ini masih terbuka lebar.
Terus ikuti update dan analisis mendalam hanya di BursaNusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini seputar kebijakan pemerintah, pergerakan pasar gadget, serta strategi investasi yang dapat memengaruhi industri teknologi di Indonesia.











