Geser Kebawah
AsuransiKeuangan

Iuran BPJS Kesehatan Direncanakan Naik 2026, OJK Beri Tanggapan

136
×

Iuran BPJS Kesehatan Direncanakan Naik 2026, OJK Beri Tanggapan

Sebarkan artikel ini
Iuran BPJS Kesehatan Direncanakan Naik 2026 OJK Beri Tanggapan
OJK menanggapi rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2026 yang tengah dikaji pemerintah. Bagaimana dampaknya bagi peserta JKN?

JAKARTA, BursaNusantara.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan terkait rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang direncanakan berlaku pada 2026. Rencana ini tengah dikaji oleh pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan.

OJK: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kewenangan Pemerintah

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa keputusan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan sepenuhnya merupakan ranah pemerintah.

Sponsor
Iklan

“Dalam prosesnya, kenaikan itu akan dibuat dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan OJK senantiasa siap ikut serta dalam diskusi mengenai rencana tersebut,” ujar Ogi dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (13/3/2025).

Alasan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengkaji kemungkinan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, 2025 masih aman dari kenaikan tarif, tetapi pada 2026 kemungkinan perlu dilakukan penyesuaian.

“Kalau hitung-hitungan kami, 2025 seharusnya aman. Pada 2026, kemungkinan mesti ada adjustment (penyesuaian) dari tarifnya,” kata Budi.

Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menambahkan bahwa rencana kenaikan iuran mempertimbangkan peningkatan biaya layanan kesehatan. Sejak 2020 hingga 2024, belum ada penyesuaian tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meskipun pada 2023 telah dilakukan penyesuaian tarif layanan ke fasilitas kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2022.

“Hal itu menyebabkan peningkatan biaya layanan kesehatan cukup signifikan pada sejumlah paket manfaat (diagnosa) tertentu,” jelas Rizzky.

Dampak Kenaikan Iuran bagi Peserta JKN

Sejak 2020, jumlah peserta program JKN terus bertambah dari 222 juta jiwa menjadi 278 juta jiwa pada 2024. Peningkatan jumlah peserta ini berdampak langsung pada tingginya angka pemanfaatan layanan kesehatan.

“Pada 2020 tercatat 362,69 juta pemanfaatan layanan, sementara pada 2024 meningkat menjadi 673,90 juta pemanfaatan,” kata Rizzky.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kondisi keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan masih positif dengan aset bersih sebesar Rp 49,36 triliun hingga 2024. Ketahanan keuangan DJS Kesehatan diukur berdasarkan kemampuan membayar klaim minimal 1,5 bulan dan maksimal 6 bulan ke depan. Saat ini, aset bersih DJS Kesehatan mampu menutup klaim selama 3,38 bulan ke depan.

Evaluasi Iuran Sesuai Peraturan Presiden

Rizzky menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran harus ditinjau paling lama setiap dua tahun sekali. Peninjauan ini mempertimbangkan inflasi, biaya kesehatan, serta daya beli masyarakat.

“Penyesuaian iuran menjadi penting agar program JKN tetap berkelanjutan. Apalagi, cakupan kepesertaan terus meningkat dan tarif rumah sakit juga telah mengalami penyesuaian,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah. Saat ini, evaluasi terhadap manfaat, tarif, dan iuran tengah dilakukan sesuai dengan amanah Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Keputusan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025.

Saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, di mana besaran iuran didasarkan pada jenis kelas dalam program JKN. Keputusan akhir mengenai tarif baru akan sangat bergantung pada hasil kajian pemerintah bersama lembaga terkait.

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru