AsuransiKeuangan

Izin Jiwasraya Dicabut OJK: Nasib Pempol Jadi Tak Terarah

364
Izin Jiwasraya Dicabut OJK Nasib Pempol Jadi Tak Terarah
OJK cabut izin usaha Jiwasraya per 16 Jan 2025; 70 pempol tolak restrukturisasi, tuntut Rp217 miliar. Status nasabah jadi tak jelas, minta bantuan Presiden segera.

JAKARTA, BursaNusantara.com – PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kini menghadapi masa sulit setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usahanya berdasarkan KEP-9/D.05/2025 yang efektif per 16 Januari 2025.

Keputusan ini memicu keresahan di kalangan pemegang polis (pempol) yang menolak restrukturisasi atau pengalihan polis asuransi ke IFG Life.

Sekitar 70 pempol kini menuntut pengembalian dana mereka sebesar Rp217 miliar, mengakibatkan status nasabah menjadi tak jelas dan menimbulkan kekhawatiran luas.

Keputusan OJK dan Dampaknya pada Jiwasraya

Pencabutan Izin Usaha dan Dasar Hukum

OJK telah mengeluarkan pengumuman resmi mengenai pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 16 Januari 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan penilaian regulator bahwa sejumlah kewajiban perusahaan belum diselesaikan secara tuntas.

Dalam pernyataannya, OJK menekankan bahwa pencabutan izin usaha dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, sehingga menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai nasib para pempol yang tersisa.

Pencabutan izin usaha ini menimbulkan konsekuensi besar bagi pemegang polis, karena status keanggotaan mereka sebagai nasabah Jiwasraya menjadi tidak jelas. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan hilangnya akses terhadap dana yang telah mereka bayarkan, yang merupakan hak yang seharusnya dilindungi oleh regulasi.

Tuntutan Pengembalian Dana oleh Pempol

Perwakilan pemegang polis Jiwasraya, Machril, menyatakan bahwa para pempol yang menolak restrukturisasi telah bersikukuh menuntut pengembalian dana sebesar Rp217 miliar.

Menurut Machril, keputusan pencabutan izin usaha Jiwasraya membuat status mereka menjadi tidak terarah. “Status kami ini, nasabah siapa? Kalau perusahaan itu dibubarkan, kami menjadi nasabah siapa? Jiwasraya sudah tidak ada,” ujarnya dengan tegas.

Machril menegaskan bahwa sebelum pencabutan izin, seharusnya OJK memastikan semua kewajiban perusahaan asuransi telah diselesaikan.

Ia menambahkan bahwa aset Jiwasraya yang disita oleh Kejaksaan Agung, berupa Rp1,2 triliun reksadana dan Rp8 triliun tanah serta bangunan, seharusnya dapat digunakan untuk menutupi kewajiban kepada pempol. Namun, hingga kini, pempol yang menolak restrukturisasi belum mendapatkan apa pun.

Upaya Penyelesaian dan Alternatif Penggantian

×

Selamat Datang

Masuk untuk komentar & diskusi.

Lupa Password?

Password dikirim ke email.

Exit mobile version