JAKARTA, BursaNusantara.com – PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) mengumumkan langkah strategis dengan melikuidasi anak usahanya, PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (JLJ), pada 24 Februari 2025. Keputusan ini merupakan bagian dari optimalisasi portofolio bisnis dan efisiensi operasional perusahaan.
Penutupan PT Jalantol Lingkarluar Jakarta
JLJ merupakan anak usaha JSMR dengan kepemilikan saham 99,99%. Proses likuidasi dilakukan karena beberapa faktor utama, termasuk berakhirnya kontrak pekerjaan JLJ dan kerugian operasional yang berlangsung selama empat tahun berturut-turut.
Dari hasil likuidasi, sisa harta kekayaan JLJ sebesar Rp 19,25 miliar dan Induk Koperasi Karyawan Jasa Marga sebesar Rp 1,81 juta telah diserahkan kepada para pemegang saham sesuai proporsi kepemilikan. Selain itu, tambahan bunga giro sebesar Rp 12,13 juta akan diserahkan kepada pemegang saham pada 20 Maret 2025.
Alasan Likuidasi dan Efisiensi Bisnis
Corporate Secretary & Chief Administration Officer JSMR, Ari Wibowo, menjelaskan bahwa likuidasi ini sejalan dengan strategi bisnis jangka panjang perusahaan. “Kami mengoptimalkan portofolio usaha dan meningkatkan efisiensi pengoperasian jalan tol dengan menerapkan economic of scales,” ujarnya dalam keterbukaan informasi tanggal 18 Maret 2025.
Ada dua alasan utama yang melatarbelakangi keputusan ini:
- Kontrak kerja berakhir: Per 17 April 2024, kontrak pekerjaan JLJ dengan Hutama Karya berakhir, membuat perusahaan kehilangan sumber pendapatan utama.
- Kerugian berulang: Sejak 2020, JLJ mengalami kerugian berkelanjutan. Pada 2023, pendapatan operasional JLJ tercatat Rp 79,93 miliar dengan beban usaha Rp 82,19 miliar. Tahun berikutnya, pendapatan turun drastis menjadi Rp 20,04 miliar, sementara beban usaha mencapai Rp 49,35 miliar.
Dampak dan Proses Likuidasi
Sebelum dilikuidasi, JLJ telah melakukan berbagai upaya efisiensi, seperti pengurangan jumlah karyawan dari 693 menjadi 154 orang pada 2023 serta pengurangan biaya operasional dan administrasi.
Dengan penghentian operasional JLJ, JSMR berhasil mengeliminasi potensi kerugian akibat bisnis yang tidak lagi menguntungkan. Saat ini, proses penutupan berada dalam tahap pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan HAM, pengumuman di Berita Negara Republik Indonesia (BNRI), serta pencatatan berakhirnya status badan hukum JLJ, yang dijadwalkan selesai pada akhir Maret 2025.
“Sisa harta kekayaan JLJ akan dioptimalkan sebagai modal kerja perseroan,” kata Ari Wibowo. Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat kondisi keuangan JSMR dan meningkatkan kinerja perusahaan dalam jangka panjang.
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investor terkait saham, komoditas, kripto atau surat berharga lainnya. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. BursaNusantara.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.









