JAKARTA, BursaNusantara.com – Menjelang mudik Lebaran 2025, pemerintah semakin memperketat pengawasan terhadap truk Over Dimension Over Load (ODOL) yang kerap menjadi penyebab kecelakaan di jalan raya.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil, tidak hanya terhadap pengemudi truk, tetapi juga hingga ke tingkat pengusaha pemilik armada.
Pemerintah Perketat Pengawasan Truk ODOL
Dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (1/3), AHY menyampaikan bahwa Korlantas dan pihak terkait akan meningkatkan pengawasan demi mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas selama periode mudik Lebaran 2025.
“Korlantas dan kita ingin memastikan, menghindari segala bentuk kecelakaan, apalagi yang fatal. Kita ingin tegas untuk menertibkan ODOL,” ujar AHY.
Menurutnya, langkah ini bukan hanya sekadar imbauan, tetapi juga akan diimplementasikan dengan tindakan hukum yang lebih tegas. Selain itu, ia juga mengingatkan para pemilik truk untuk memastikan muatan barang sesuai dengan aturan agar tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.
Tanggung Jawab Pengusaha dalam Penertiban ODOL
Pemerintah menekankan bahwa penertiban ODOL tidak hanya dibebankan kepada pengemudi, tetapi juga kepada pengusaha pemilik kendaraan. AHY menegaskan bahwa pemilik truk harus ikut bertanggung jawab dalam memastikan kendaraannya tidak melebihi kapasitas muatan yang diizinkan.
“Para owner juga harus bertanggung jawab. Jangan sampai truk-truknya kelebihan kapasitas, terutama di jalan-jalan yang padat penduduk,” tegasnya.
Dengan demikian, para pengusaha diharapkan mulai menerapkan sistem pengawasan internal terhadap muatan truk mereka agar tidak terkena sanksi dari pemerintah.
Dukungan dari Menteri Perhubungan
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi juga menyatakan bahwa penertiban ODOL menjadi salah satu prioritas utama dalam memastikan kelancaran mudik Lebaran 2025. Ia meminta agar pemerintah daerah turut serta dalam mengawasi lalu lintas dan menindak pelanggaran yang terjadi.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, partisipasi Pemda sangat penting untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas selama periode Lebaran tahun 2025,” ungkap Dudy dalam pernyataan resmi pada Jumat (28/2).
Dudy berharap agar koordinasi antara Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan kepolisian semakin diperkuat untuk mengatasi masalah truk ODOL yang sering kali menjadi penyebab kecelakaan dan kerusakan infrastruktur jalan.
Langkah Konkret untuk Menekan ODOL
Untuk mengatasi permasalahan ODOL, pemerintah telah merancang beberapa langkah strategis yang akan diterapkan secara ketat:
1. Penguatan Uji Berkala Kendaraan
Setiap kendaraan angkutan barang akan diwajibkan menjalani uji berkala untuk memastikan bahwa dimensinya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
2. Pemeriksaan di Jembatan Timbang
Pemerintah akan mengintensifkan pemeriksaan kendaraan di jembatan timbang untuk memastikan setiap truk tidak membawa muatan melebihi batas yang ditetapkan.
3. Penegakan Hukum yang Ketat
Pelanggar aturan ODOL, baik pengemudi maupun pemilik kendaraan, akan dikenakan sanksi tegas mulai dari denda hingga pencabutan izin operasional jika ditemukan pelanggaran berulang.
“Terhadap fenomena ODOL, kolaborasi Kemenhub dengan Pemda dan Kepolisian menjadi sangat penting. Bersama-sama kita perlu konsisten untuk melakukan sejumlah kegiatan, seperti uji berkala kendaraan, pemeriksaan di jembatan timbang, hingga penegakan hukum terhadap para pelanggar,” tandas Dudy.
Mudik Lebaran 2025 Diharapkan Lebih Aman
Penertiban truk ODOL menjadi langkah krusial dalam menciptakan perjalanan mudik yang lebih aman, nyaman, dan lancar. Pemerintah berkomitmen untuk tidak hanya menindak pengemudi, tetapi juga memastikan bahwa para pemilik truk turut bertanggung jawab dalam menjalankan aturan transportasi yang berlaku.
Dengan penguatan koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan kepolisian, serta penerapan strategi yang lebih ketat, diharapkan potensi kecelakaan akibat ODOL dapat ditekan secara signifikan pada musim mudik Lebaran 2025.












