Jakarta, bursa.nusantaraofficial.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah serta Produk Suretyship atau Suretyship Syariah. Beleid baru ini bertujuan meningkatkan transparansi, efisiensi, serta melindungi semua pihak yang terlibat dalam asuransi kredit.
Pembagian Risiko Jadi Sorotan
Pasal 5 dalam POJK tersebut mewajibkan perusahaan asuransi menetapkan bahwa pemberi pinjaman (bank atau perusahaan pembiayaan) menanggung setidaknya 25% dari risiko kredit yang diasuransikan.
Abitani Taim, Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA), menjelaskan aturan ini dapat mencegah terjadinya anti seleksi. Anti seleksi adalah kondisi di mana calon pemegang polis dengan risiko tinggi lebih cenderung mengajukan asuransi, yang berpotensi membebani klaim perusahaan asuransi.
“Langkah ini memberikan kejelasan pembagian tanggung jawab risiko dan meningkatkan akuntabilitas lembaga keuangan yang menawarkan kredit,” ujar Abitani kepada media.
Pemisahan Risiko Asuransi
Aturan ini juga mengharuskan pemisahan risiko umum dan risiko kematian akibat sakit dalam polis asuransi. Risiko umum dialihkan ke perusahaan asuransi umum, sedangkan risiko kematian akibat sakit ke perusahaan asuransi jiwa.
Abitani menambahkan, perubahan ini akan memengaruhi jumlah polis dan premi asuransi. Perusahaan asuransi harus siap dengan produk baru yang sesuai regulasi, sementara pemberi pinjaman perlu memberikan edukasi lebih kepada nasabah terkait perubahan ini.
Tantangan Baru untuk Industri
POJK 20/2023, yang berlaku mulai 13 Desember 2024, membawa tantangan baru bagi industri asuransi. Perusahaan asuransi umum kini wajib mengalihkan risiko kematian akibat sakit ke perusahaan asuransi jiwa. Selain itu, cadangan teknis harus disiapkan dengan matang untuk memenuhi ketentuan baru.
Bank dan perusahaan pembiayaan pun harus lebih selektif dalam memilih mitra asuransi yang mampu memenuhi standar baru. Sosialisasi kepada nasabah menjadi prioritas agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait perubahan polis dan premi.
Harapan dan Prospek
Dengan penerapan aturan ini, OJK berharap tercipta sistem asuransi kredit yang lebih solid di Indonesia. Kolaborasi antara perusahaan asuransi dan lembaga pembiayaan diharapkan semakin erat, menciptakan ekosistem keuangan yang lebih transparan, efisien, dan berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di: