Ekonomi Makro

Jumlah Pelaporan SPT Tahunan Meningkat, DJP Imbau Wajib Pajak Segera Lapor

99
Jumlah Pelaporan SPT Tahunan Meningkat, DJP Imbau Wajib Pajak Segera Lapor
Hingga 6 Maret 2025, sebanyak 6,7 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan. DJP mengimbau wajib pajak segera lapor sebelum batas waktu.

JAKARTA, BursaNusantara.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa hingga Kamis, 6 Maret 2025, sebanyak 6,7 juta wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Jumlah ini terdiri dari 6,5 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 201 ribu SPT Tahunan badan.

Peningkatan Jumlah Pelaporan SPT

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa jumlah pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Sampai dengan 6 Maret 2025, total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan mencapai 6,7 juta SPT atau 33,88% dari total Wajib Pajak yang diwajibkan melaporkan SPT,” ujar Dwi pada Jumat (7/3/2025).

Pentingnya Melaporkan SPT Tahunan

SPT merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak maupun bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perpajakan.

Pelaporan SPT bisa dilakukan secara offline dan online:

  • Offline: Melalui TPT tempat Wajib Pajak terdaftar atau layanan pajak di luar kantor yang disediakan oleh KPP atau KP2KP setempat.
  • Online: Melalui layanan e-Filing dan e-Form di situs djponline.pajak.go.id.
    • e-Filing: Mengunggah file CSV dari aplikasi e-SPT atau mengisi formulir di website.
    • e-Form: Mengunduh dan mengisi file dari laman DJP Online lalu mengunggahnya kembali.

Batas Waktu Pelaporan SPT

DJP mengingatkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan agar wajib pajak tidak terkena sanksi keterlambatan:

  • 31 Maret 2025 untuk wajib pajak orang pribadi.
  • 30 April 2025 untuk wajib pajak badan.

“Mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024, kami mengimbau masyarakat wajib pajak untuk segera melaporkan SPT mereka melalui djponline.pajak.go.id agar lebih nyaman dan terhindar dari kepadatan sistem menjelang tenggat waktu,” kata Dwi.

Dengan peningkatan jumlah pelaporan SPT Tahunan yang signifikan, DJP terus mengajak wajib pajak untuk segera melaporkan SPT sebelum batas akhir. Penggunaan e-Filing dan e-Form menjadi solusi praktis untuk mempermudah pelaporan dan menghindari kendala teknis akibat lonjakan pengguna di hari-hari terakhir.

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru

×

Selamat Datang

Masuk untuk komentar & diskusi.

Lupa Password?

Password dikirim ke email.

Exit mobile version