Geser Kebawah
Aksi KorporasiPasar

Kasus CMNP Anak ABMM vs Hary Tanoe: BHIT Sebut Gugatan Tak Tepat

260
×

Kasus CMNP Anak ABMM vs Hary Tanoe: BHIT Sebut Gugatan Tak Tepat

Sebarkan artikel ini
CTBN & CKB Batalkan Penjualan Saham Anak Usaha, Apa Alasannya
PT Citra Tubindo Tbk (CTBN) dan PT Cipta Krida Bahari (CKB) sepakat mengakhiri perjanjian jual beli saham bersyarat (PPJB) SCN & CPPI.

JAKARTA, BursaNusantara.com – PT Citra Tubindo Tbk (CTBN) dan PT Cipta Krida Bahari (CKB), anak usaha dari PT ABM Investama Tbk(ABMM), resmi membatalkan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (PPJB) atas dua anak usaha CTBN, yakni PT Sarana Citranusa Kabil (SCN) dan PT Citra Pembina Pengangkutan Industries (CPPI).

MNC Asia Holding (BHIT), perusahaan milik Hary Tanoe, menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) salah alamat. Direktur BHIT, Tien, mengungkapkan bahwa gugatan ini terkait transaksi antara CMNP dan Unibank senilai USD 28 juta pada Mei 1999, di mana BHIT hanya bertindak sebagai arranger penerbitan NCD tersebut.

Sponsor
Iklan

BHIT Sebut Gugatan CMNP Tidak Tepat Sasaran

Tien menjelaskan bahwa BHIT tidak memiliki keterlibatan langsung dalam transaksi tersebut, sehingga seharusnya gugatan ditujukan kepada Unibank atau pemegang saham pengendalinya. “Kami tidak mengetahui alasan CMNP melayangkan gugatan kepada perseroan, karena seharusnya gugatan dilayangkan kepada Unibank dan/atau pemegang saham pengendali Unibank,” ujar Tien dalam keterangannya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (5/3/2025).

BHIT juga menyatakan belum menerima relaas resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta terkait gugatan tersebut. “Kami menunggu relaas resmi untuk menentukan langkah selanjutnya,” tambah Tien.

CMNP Ingin Kepastian Hukum atas Transaksi 1999

Sebelumnya, Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) melayangkan gugatan perdata terhadap Hary Tanoe dan MNC Asia Holding, yang sebelumnya bernama Bhakti Investama. Selain itu, Tito Sulistio dan Teddy Kharsadi turut menjadi tergugat dalam kasus perbuatan melawan hukum ini.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN JKT Pst pada 28 Februari 2025.

Direktur CMNP, Hasyim, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil untuk mendapatkan kepastian hukum atas transaksi tukar menukar surat berharga NCD tahun 1999. “Jika gugatan dikabulkan oleh Majelis Hakim, maka nilai transaksi ini akan berdampak positif bagi keuangan perseroan,” ungkap Hasyim dalam keterangannya kepada BEI pada Selasa (4/3/2025).

Keputusan ini diumumkan setelah kedua perusahaan meninjau kembali rencana transaksi yang sebelumnya telah disepakati pada 21 November 2024. Dengan demikian, rencana akuisisi SCN dan CPPI oleh CKB tidak akan dilanjutkan.

Latar Belakang Perjanjian PPJB

Sebelumnya, CTBN dan CKB telah menandatangani PPJB dengan tujuan mengalihkan kepemilikan saham di dua anak usaha CTBN kepada CKB atau afiliasinya. Kedua perusahaan tersebut memiliki fokus bisnis sebagai berikut:

1. PT Sarana Citranusa Kabil (SCN)

SCN adalah perusahaan yang bergerak di sektor pelayanan kepelabuhanan laut dan kegiatan terkait lainnya. Dengan rencana penjualan ini, CTBN awalnya berniat untuk melepaskan kepemilikannya di SCN kepada CKB.

2. PT Citra Pembina Pengangkutan Industries (CPPI)

CPPI merupakan perusahaan yang beroperasi di bidang jasa pengurusan transportasi dan aktivitas terkait lainnya. Sama seperti SCN, rencana awalnya adalah pengalihan kepemilikan saham CPPI kepada CKB atau afiliasinya.

Namun, setelah melalui evaluasi mendalam, kedua pihak memutuskan bahwa transaksi ini tidak akan diteruskan.

Alasan Pembatalan PPJB

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh Corporate Secretary CTBN, Indri Rachdiany Putri Ayu, keputusan untuk mengakhiri PPJB ini diambil setelah dilakukan diskusi dan pertimbangan ulang mengenai dampak transaksi terhadap kedua belah pihak.

“Setelah berdiskusi dan mempertimbangkan kembali rencana penjualan seluruh saham milik Perseroan di SCN dan CPPI, Perseroan dan CKB sepakat untuk tidak melanjutkan rencana transaksi dan karenanya mengakhiri PPJB SCN dan CPPI tanggal 21 November 2024 atau disebut Pengakhiran PPJB,” jelas Indri.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi mengenai faktor spesifik yang mendorong pembatalan transaksi ini. Namun, sejumlah analis menduga bahwa situasi pasar, kebijakan internal, dan pertimbangan strategis lainnya bisa menjadi alasan utama di balik keputusan ini.

Apa Dampaknya bagi CTBN, CKB, dan Pasar?

Pembatalan transaksi ini memunculkan beberapa potensi dampak bagi para pihak terkait:

1. Bagi CTBN: Fokus pada Optimalisasi Anak Usaha

Dengan batalnya transaksi ini, CTBN kemungkinan akan mempertahankan dan mengembangkan kembali SCN dan CPPI dalam struktur bisnisnya. Langkah ini bisa berarti adanya strategi baru dalam pengelolaan kedua anak usaha tersebut.

2. Bagi CKB: Mencari Opsi Akuisisi Lainnya

Sebagai anak usaha PT ABM Investama Tbk (ABMM), CKB kemungkinan akan mencari alternatif lain untuk memperluas bisnisnya di sektor transportasi dan logistik.

3. Bagi Investor: Perubahan Prospek Saham

Investor dan pemegang saham perlu memperhatikan bagaimana dampak pembatalan ini terhadap valuasi dan strategi bisnis jangka panjang CTBN dan CKB. Reaksi pasar terhadap pengumuman ini bisa berdampak pada pergerakan saham kedua perusahaan dalam beberapa waktu ke depan.

Keputusan PT Citra Tubindo Tbk (CTBN) dan PT Cipta Krida Bahari (CKB) untuk mengakhiri PPJB menandakan adanya perubahan strategi dalam struktur bisnis kedua perusahaan. Meski alasan spesifik belum diumumkan, keputusan ini dipastikan akan memengaruhi arah bisnis CTBN dan CKB ke depan.

Investor dan pelaku pasar kini menunggu langkah selanjutnya dari kedua perusahaan untuk melihat bagaimana dampak keputusan ini terhadap sektor kepelabuhanan dan jasa transportasi di Indonesia.

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru

Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investor terkait saham, komoditas, kripto atau surat berharga lainnya. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. BursaNusantara.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.