BisnisEnergi

Kebijakan Batubara, Kunci Ketahanan Listrik Nasional

134
kebijakan batubara, kunci ketahanan listrik nasional kompres
IMEF mendesak revisi UU Minerba sertakan kebijakan kualitas batubara untuk jamin ketahanan listrik nasional; DIM 256 isu dan prioritas WIUP/IUPK jadi sorotan Now

JAKARTA, BursaNusantara.com – Dalam upaya menjaga ketahanan kelistrikan nasional, Indonesian Mining & Energi Forum (IMEF) menekankan pentingnya memasukkan kebijakan tentang kualitas batubara dalam Revisi Keempat Undang-Undang No 9 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pembahasan ini menjadi semakin krusial di tengah diskusi intensif yang diadakan oleh Badan Legislasi (Baleg) bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) pada hari ini, 17 Februari 2025.

Rapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa aspek ketahanan pasokan batubara – sebagai salah satu komponen vital dalam sektor energi – mendapatkan perhatian yang layak.

Pembahasan DIM RUU Minerba dan Proses Legislasi

Dalam rapat yang digelar oleh Baleg, sejumlah isu kritis terkait revisi UU Minerba diungkapkan. Pemerintah telah mengajukan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang terdiri dari 256 butir permasalahan.

DIM ini mencakup sembilan perubahan utama, di antaranya adalah penyesuaian ketentuan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, pengaturan mengenai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bagi koperasi, badan usaha kecil dan menengah (UKM), serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan (ROMAS).

Selain itu, revisi tersebut juga mencakup prioritas pemberian WIUP Mineral Logam kepada badan usaha milik perguruan tinggi dengan pertimbangan luas WIUP dan akreditasi institusi pendidikan.

Meskipun terdapat upaya memperluas akses dan pemberdayaan sektor-sektor tertentu, terdapat kekhawatiran bahwa pemerintah terkesan tergesa-gesa.

Kebijakan yang dicanangkan tampaknya lebih memprioritaskan pemberian WIUP untuk perguruan tinggi dan WIUP Khusus (IUPK) bagi organisasi keagamaan.

Menurut pengamatan para ahli, fokus tersebut mengalihkan perhatian dari isu yang lebih fundamental, yakni pasokan batubara berkualitas yang sangat penting bagi ketahanan energi nasional.

Pentingnya Kebijakan Kualitas Batubara untuk Ketahanan Energi

International Energy Agency (IEA) mendefinisikan ketahanan energi sebagai ketersediaan sumber energi yang tidak terputus dengan harga yang terjangkau.

Sejalan dengan definisi ini, World Energy Council menekankan bahwa keamanan energi mencakup efektivitas manajemen pasokan energi primer dari sumber domestik maupun eksternal, reliability infrastruktur energi, serta kemampuan perusahaan energi termasuk sektor pertambangan dalam memenuhi permintaan saat ini dan di masa depan.

Ketua IMEF, Singgih Widagdo, menyatakan bahwa upaya mengamankan pasokan batubara nasional untuk menunjang keandalan kelistrikan belum tercantum dalam naskah akademis revisi UU Minerba.

Menurutnya, “Untuk menjaga kualitas kelistrikan nasional, kepentingan memasukkan ketahanan pasokan batubara dalam UU Minerba, sebagai langkah memperkuat swasembada energi yang menjadi salah satu dari 17 Program Prioritas Pemerintahan Prabowo-Gibran, sangatlah krusial.”

Singgih menegaskan bahwa keamanan pasokan batubara nasional tidak hanya didasarkan pada cadangan batubara semata, melainkan juga harus mempertimbangkan kondisi industri pertambangan nasional, risiko sebagai eksportir terbesar batubara dunia, serta kebutuhan batubara dari PLN dan IPP baik dari segi volume maupun kualitas.

Tantangan dan Prioritas Kebijakan dalam Revisi UU Minerba

Meskipun revisi UU Minerba dirancang untuk menyesuaikan dengan dinamika industri pertambangan, banyak pihak mengkritisi prioritas yang diberikan oleh pemerintah.

Proses perumusan undang-undang ini dikatakan tergesa-gesa, terutama karena fokus utama saat ini diarahkan pada pemberian prioritas WIUP bagi perguruan tinggi dan IUPK bagi organisasi keagamaan.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memacu perekonomian daerah melalui peningkatan akses layanan pendidikan dan pemberdayaan ekonomi lokal.

Namun, para pengamat menilai bahwa aspek kualitas dan keamanan pasokan batubara yang sangat penting untuk mendukung ketahanan kelistrikan nasional belum mendapatkan sorotan yang memadai. Singgih Widagdo mengungkapkan, “Keamanan pasokan batubara nasional harus dipertegas dalam revisi UU Minerba.

Tidak cukup hanya mengandalkan cadangan batubara; kita juga harus melihat bagaimana kondisi industri pertambangan, kebutuhan aktual dari sektor listrik, dan kesiapan infrastruktur energi dalam memenuhi permintaan masa depan.”

Hal ini sejalan dengan kebijakan Energi Nasional (KEN) yang saat ini dalam tahap finalisasi perpres. Rencana pemerintah untuk memberikan mandatori bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dalam perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) juga menjadi salah satu poin penting yang perlu dipertimbangkan agar sektor pertambangan dapat berkontribusi maksimal pada ketahanan energi nasional.

Implikasi terhadap Ketahanan Listrik Nasional

Ketahanan listrik nasional merupakan indikator penting dalam stabilitas dan keberlanjutan pembangunan ekonomi. Dengan pasokan batubara yang berkualitas dan terjamin, sektor kelistrikan dapat beroperasi secara optimal tanpa gangguan yang signifikan.

Peningkatan kualitas batubara tidak hanya menjamin kontinuitas pasokan energi bagi pembangkit listrik, tetapi juga dapat menekan biaya operasional dan harga listrik agar tetap terjangkau bagi masyarakat.

Pemerintah dan para pemangku kepentingan di sektor pertambangan diharapkan dapat bersinergi untuk menyusun kebijakan yang tidak hanya fokus pada aspek ekonomi dan pemberdayaan daerah, melainkan juga pada jaminan keamanan pasokan energi.

Dengan demikian, revisi UU Minerba dapat menjadi landasan hukum yang kokoh dalam menghadapi tantangan global, terutama di tengah fluktuasi harga dan pasokan batubara di pasar internasional.

Prospek dan Harapan ke Depan

Parlemen menargetkan agar revisi kebijakan ini dapat disahkan dalam Rapat Paripurna DPR yang dijadwalkan pada 18 Februari 2025. Persetujuan undang-undang tersebut diharapkan membawa dampak positif tidak hanya bagi industri pertambangan, tetapi juga bagi sektor energi dan kelistrikan nasional.

Dalam konteks tersebut, masukan dari IMEF sangat penting sebagai wujud partisipasi pemangku kepentingan industri dalam perumusan kebijakan. Dengan memasukkan elemen ketahanan pasokan batubara berkualitas ke dalam UU Minerba, Indonesia dapat memperkuat posisi swasembada energi yang merupakan bagian dari 17 Program Prioritas Pemerintahan Prabowo-Gibran.

Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong pertumbuhan industri pertambangan nasional yang berkelanjutan.

Penyusunan ulang undang-undang ini memerlukan pendekatan holistik yang mempertimbangkan aspek teknis, ekonomi, dan sosial.

Para ahli menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, legislatif, dan sektor swasta. Hanya dengan kolaborasi yang solid, tantangan pasokan batubara dan ketahanan energi dapat diatasi secara efektif, sehingga mendukung pembangunan nasional secara menyeluruh.

Revisi Keempat UU Minerba menjadi momentum krusial untuk menata ulang kebijakan di sektor pertambangan, terutama terkait kualitas batubara sebagai fondasi ketahanan kelistrikan nasional.

Meskipun fokus saat ini tertuju pada pemberian prioritas WIUP bagi perguruan tinggi dan IUPK bagi organisasi keagamaan, masukan dari IMEF menegaskan bahwa aspek keamanan pasokan batubara harus mendapatkan perhatian khusus.

Dengan definisi ketahanan energi yang diusung oleh IEA dan World Energy Council, serta dorongan untuk swasembada energi dalam Program Prioritas Pemerintahan Prabowo-Gibran, revisi UU Minerba diharapkan dapat mengintegrasikan kebijakan kualitas batubara yang komprehensif.

Melalui pendekatan strategis dan kolaboratif, Indonesia berpeluang mencapai ketahanan energi yang stabil, menjamin kelistrikan nasional tetap handal, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

BursaNusantara.com akan terus mengabarkan perkembangan dan dinamika kebijakan ini, serta memberikan analisa mendalam bagi para pemangku kepentingan dan investor dalam menghadapi tantangan global di sektor energi dan pertambangan.

Ikuti media sosial kami untuk update terbaru

×

Selamat Datang

Masuk untuk komentar & diskusi.

Lupa Password?

Password dikirim ke email.

Exit mobile version