JAKARTA, BursaNusantara.com – Para pelaku industri keramik di Indonesia akhirnya bisa bernapas lega. Pemerintah telah memastikan perpanjangan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk 2025 melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 76.K/MG.01/MEM.M/2025.
Kebijakan ini berlaku surut sejak 1 Januari 2025, memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan iklim investasi di sektor tersebut.
Dampak Positif Perpanjangan HGBT bagi Industri Keramik
Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki), Edy Suryanto, mengapresiasi langkah pemerintah dalam mempertahankan harga gas industri yang lebih terjangkau.
Ia menilai kebijakan ini sangat penting untuk menjaga daya saing industri keramik nasional dan menarik investasi baru.
1. Ekspansi Produksi dan Investasi Baru
Sejak diterapkannya HGBT pada 2020, industri keramik nasional mengalami peningkatan signifikan. Dalam periode 2020—2024, kapasitas produksi ubin keramik bertambah sekitar 90 juta meter persegi (m2).
Selain itu, terdapat investasi Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp 20 triliun hingga Rp 23 triliun untuk pembangunan dua pabrik sanitari/kloset serta penyerapan tenaga kerja baru sebanyak 15.000 orang.
Kini, dengan kepastian HGBT berlanjut, pelaku industri langsung merespons dengan melanjutkan ekspansi tahap kedua. Mereka berencana menambah kapasitas produksi ubin keramik sebesar 45 juta m2 per tahun dengan nilai investasi sekitar Rp 4 triliun, yang akan menyerap 5.000 tenaga kerja baru. Proyek ini ditargetkan rampung pada semester II-2026.
2. Harga Gas yang Kompetitif Menjadi Game Changer
Asaki menilai perpanjangan HGBT sebagai game changer bagi industri keramik nasional. Keberlanjutan harga gas murah ini memungkinkan industri tetap kompetitif di pasar global. Namun, meski ada kenaikan tarif HGBT dari US$ 6,5 per MMBTU menjadi US$ 7 per MMBTU, pelaku usaha tetap optimistis selama kebijakan ini diimplementasikan dengan konsisten.
Namun, Edy mengingatkan agar tidak terjadi hambatan dalam distribusi gas industri.
“Jangan sampai kenaikan harga gas US$ 7 per MMBTU masih disertai kebijakan PGN yang membatasi kuota pasokan hingga 45%-50% dengan surcharge tambahan US$ 16,77 per MMBTU,” tegasnya.
Jika hal ini terjadi, tujuan utama perpanjangan HGBT untuk meningkatkan daya saing industri manufaktur nasional dan mendukung pertumbuhan ekonomi bisa terhambat.
Tantangan dan Harapan bagi Industri Keramik Nasional
Meski kebijakan ini memberikan angin segar, industri keramik masih menghadapi beberapa tantangan yang harus diantisipasi.
1. Kepastian Pasokan Gas
Kenaikan harga gas harus dibarengi dengan kepastian pasokan yang sesuai dengan kebutuhan industri. Jika distribusi gas terganggu, maka target peningkatan daya saing industri bisa terhambat.
2. Pengawasan Implementasi HGBT
Asaki meminta pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar diterapkan tanpa ada tambahan biaya atau hambatan administratif yang merugikan industri.
3. Target Swasembada Keramik pada 2026
Dengan tambahan kapasitas produksi sebesar 120 juta m2 per tahun sejak 2020 hingga 2026, industri keramik nasional diproyeksikan mampu mencapai total kapasitas 670 juta m2 per tahun. Hal ini cukup untuk menggantikan impor keramik yang selama ini mencapai 70-80 juta m2 per tahun.
Kesimpulan: Industri Keramik Nasional Menuju Swasembada
Perpanjangan kebijakan HGBT merupakan langkah strategis yang akan membawa dampak positif bagi industri keramik nasional. Dengan harga gas yang kompetitif, industri ini berpotensi menjadi pemimpin di pasar domestik dan lebih kompetitif di pasar global.
Asaki pun menyampaikan apresiasi kepada Menteri Perindustrian dan Menteri ESDM atas dukungannya terhadap sektor industri nasional.
“Selanjutnya, tugas Asaki adalah memberikan kontribusi nyata kepada negara melalui investasi baru dan penyerapan tenaga kerja,” tandas Edy.
Dengan dukungan kebijakan yang tepat, industri keramik nasional siap menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan memperkuat ekonomi nasional di tengah tantangan global.












