Kejagung Dalami Siapa yang Memerintahkan Proyek Chromebook
JAKARTA, BursaNusantara.com – Kejaksaan Agung tengah mendalami sosok yang memberi perintah dalam pengadaan laptop berbasis chromebook oleh Kemendikbudristek sepanjang 2019–2022.
Proyek ini diduga menjadi ladang praktik korupsi dan saat ini tengah dalam penyidikan intensif.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penggunaan chromebook tak sesuai kebutuhan karena infrastruktur internet Indonesia belum merata.
Meski kajian menunjukkan ketidakefektifan, proyek tetap berjalan tanpa dasar rasional yang kuat.
Proses Penyidikan Masih Berlangsung Aktif
Harli menegaskan bahwa penyidikan tengah difokuskan untuk mengungkap siapa pemberi perintah proyek tersebut. Mekanisme pengambilan keputusan juga sedang didalami oleh tim penyidik.
Penyidikan dilakukan lewat pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti. Barang bukti meliputi dokumen fisik hingga data elektronik untuk mengungkap pola persekongkolan dalam proyek.
Total 28 Saksi Telah Diperiksa
Kejagung mencatat ada 28 orang saksi yang telah diperiksa. Tim penyidik masih akan menggali lebih banyak keterangan dari saksi lain guna memetakan peran tiap pihak yang terlibat.
Harli menyebut penyidik bekerja penuh fokus demi mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi berjamaah tersebut.
Ada Dugaan Persekongkolan Jahat di Balik Proyek
Kejagung mengendus dugaan adanya arahan dari pihak tertentu agar tim teknis membuat kajian mendukung pengadaan chromebook.
Arahan ini diduga bukan berasal dari analisis kebutuhan lapangan, melainkan berdasarkan pesanan pihak berkepentingan.
Langkah ini dinilai menyimpang karena chromebook dianggap tak relevan digunakan dalam sistem pendidikan nasional saat ini. Kajian internal pun menyatakan sistem ini tidak efektif, namun tetap dipaksakan untuk dilaksanakan.











