Geser Kebawah
Nasional

Kejati Sumsel Sita Rp 506 M, Kasus Kredit BUMN Seret Dua Perusahaan

89
×

Kejati Sumsel Sita Rp 506 M, Kasus Kredit BUMN Seret Dua Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Kejati Sumsel Sita Rp 506 M, Kasus Kredit BUMN Seret Dua Perusahaan
Kejati Sumsel menyita Rp 506 miliar dari PT BSS dan PT SAL dalam kasus dugaan korupsi kredit bank BUMN. Kerugian negara ditaksir capai Rp 1,3 triliun.

Kejati Sumsel Sita Rp 506 Miliar, Kasus Kredit Bermasalah Bank BUMN Kian Terungkap

JAKARTA, BursaNusantara.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) bergerak cepat dalam mengusut dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh salah satu bank BUMN, dengan menyita uang tunai sebesar Rp 506,15 miliar dari dua perusahaan swasta, PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).

Langkah penyitaan ini diumumkan secara resmi pada Kamis (7/8/2025) dan menjadi tonggak penting dalam penyelamatan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,3 triliun.

Sponsor
Iklan

Aspidsus Kejati Sumsel, Adhryansah, menyebut penyitaan ini sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Dalam pernyataannya, Adhryansah menegaskan bahwa fokus utama kejaksaan adalah menyelamatkan keuangan negara terlebih dahulu sebelum menetapkan tersangka.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan pendekatan strategis Kejati yang lebih mengedepankan pemulihan kerugian negara ketimbang sekadar mengejar pidana individu.

Dugaan Kredit Fiktif, Negara Terancam Rugi Triliunan Rupiah

Kasus ini bermula dari indikasi pemberian fasilitas kredit bermasalah dari salah satu bank milik negara kepada dua korporasi yang diduga tidak memenuhi kelayakan kredit secara objektif.

Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,3 triliun, menjadikannya salah satu kasus dugaan korupsi perbankan terbesar dalam beberapa tahun terakhir di wilayah Sumatera.

Uang yang telah disita senilai Rp 506,15 miliar dinilai sebagai bagian dari aliran dana kredit yang tidak semestinya dan kini berhasil dikembalikan ke negara melalui proses hukum.

Kejati juga mengungkap bahwa proses pelacakan aset lainnya masih berlangsung dan berpotensi menghasilkan tambahan penyelamatan aset senilai sekitar Rp 400 miliar.

Jika seluruh proses ini berjalan sesuai rencana, maka total nilai aset yang berhasil diselamatkan bisa mendekati Rp 1 triliun atau sekitar 75% dari total kerugian negara.

Belum Ada Tersangka, Tapi Penyidikan Diakui Makin Menguat

Meski publik menanti penetapan tersangka, Kejati Sumsel menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan intensif untuk mengumpulkan alat bukti yang sah dan kuat.

Adhryansah memastikan bahwa tim penyidik tengah bekerja menyisir alur transaksi keuangan, perjanjian kredit, dan hubungan antara pihak bank dan perusahaan penerima kredit.

Penelusuran menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat sedang dilakukan secara bertahap dan sistematis agar penetapan tersangka benar-benar berdasar pada fakta hukum yang tak terbantahkan.

Kejati juga tidak menutup kemungkinan adanya penyitaan aset lain, baik dalam bentuk properti maupun kepemilikan saham, sebagai bagian dari pemulihan keuangan negara secara menyeluruh.

Adhryansah menambahkan bahwa upaya ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian agar proses hukum tidak hanya efektif tetapi juga adil dan terukur.

Skema Kredit Dipertanyakan, Audit Internal Bank Jadi Sorotan

Publik kini mulai menyoroti bagaimana proses pemberian kredit dalam kasus ini bisa lolos dari sistem pengawasan internal bank milik negara.

Pertanyaan besar muncul: apakah ada kelalaian, penyimpangan prosedur, atau indikasi permainan di balik layar yang membuat kredit sebesar itu disalurkan tanpa jaminan yang memadai?

Kasus ini diyakini akan membuka tabir sistem perbankan nasional yang masih rentan terhadap intervensi dan manipulasi, terutama dalam penyaluran kredit berskala besar ke sektor swasta.

Jika audit internal bank membuktikan adanya pelanggaran tata kelola, maka kasus ini bisa melebar hingga ke jajaran direksi dan manajemen bank yang terlibat saat pemberian kredit berlangsung.

Dengan belum adanya tersangka, spekulasi publik pun semakin meningkat terhadap kemungkinan keterlibatan aktor-aktor kelas kakap dalam jaringan korupsi tersebut.

Aset Tambahan Siap Dilelang, Upaya Maksimal Selamatkan Negara

Kejati Sumsel mengungkap bahwa selain uang tunai yang sudah disita, masih ada aset lain milik PT BSS dan PT SAL yang telah diblokir dan akan dilelang dalam waktu dekat.

Aset tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 400 miliar, dan proses hukumnya tengah disiapkan agar lelang dapat dilakukan secara terbuka dan transparan.

Jika seluruh rangkaian ini berjalan lancar, maka Kejati akan berhasil menyelamatkan sekitar tiga perempat dari kerugian negara, sebuah capaian signifikan di tengah proses hukum yang belum rampung.

Upaya penyelamatan ini menjadi contoh nyata bagaimana pendekatan penegakan hukum tidak selalu harus menunggu vonis pengadilan untuk mengembalikan uang negara.

Pernyataan Adhryansah menegaskan bahwa Kejati Sumsel berkomitmen menjadikan pemulihan aset sebagai prioritas utama dalam penanganan korupsi berbasis kredit perbankan.