JAKARTA, BursaNusantara.com – Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta akan dilakukan pada Maret 2025.
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua ASN berhak menerima THR PNS 2025. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan syarat dan ketentuan terkait pemberian THR serta gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Pengumuman THR ASN 2025 dari Presiden Prabowo
Waktu Pencairan dan Pernyataan Resmi
Presiden Prabowo dalam pernyataannya pada Senin (17/2/2025) menyatakan, “Pencairan THR ASN dan pekerja swasta akan dilakukan pada bulan Maret 2025.”
Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa para ASN dan pegawai swasta mendapatkan THR tepat waktu.
Meskipun demikian, pernyataan tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai siapa saja yang berhak menerima THR PNS tahun ini.
Pernyataan Menteri Keuangan dan Konteks Isu THR PNS
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memberikan sinyal bahwa gaji ke-13 dan THR PNS 2025 tetap akan cair.
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas isu yang ramai beredar di media sosial mengenai kemungkinan tidak cairnya THR bagi PNS. Sri Mulyani menegaskan, “Nanti tunggu saja, ya. Prosesnya akan diproses sesuai ketentuan, Insya Allah.”
Hal ini memberikan kepastian bahwa pemerintah tetap berkomitmen memenuhi hak-hak pegawai, meskipun ada pengecualian bagi kelompok tertentu.
Kebijakan THR PNS 2025 Berdasarkan PP Nomor 14/2024
PP Nomor 14 Tahun 2024 mengatur secara rinci tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Aturan ini menetapkan bahwa pemberian THR adalah bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Kelompok ASN yang Tidak Berhak Menerima THR
Berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 14/2024, ada dua kategori utama ASN yang tidak akan menerima THR PNS 2025:
PNS dan TNI-Polri yang Sedang Cuti Diluar Tanggungan Negara
Kelompok ini mencakup pegawai yang sedang menjalani cuti dengan status di luar tanggungan negara.
Mereka tidak akan menerima THR karena tunjangan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kehadiran dan kinerja selama masa tugas.
PNS dan TNI-Polri yang Sedang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah
Kelompok ini meliputi pegawai yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, di mana gaji mereka dibayarkan oleh instansi penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelompok ASN yang Berhak Menerima THR
Menurut Pasal 2 PP Nomor 14/2024, pemberian THR diberikan kepada ASN sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka. Kelompok yang berhak menerima THR PNS antara lain:
Rincian Kelompok yang Berhak
- ASN, termasuk:
- PNS dan Calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Pemerintah juga mengatur agar pegawai non-ASN yang telah menandatangani perjanjian kerja dan ditetapkan menerima THR serta gaji ke-13 oleh pejabat pembina kepegawaian turut mendapatkan haknya.
Kebijakan ini dirancang untuk menjamin kesetaraan penghargaan terhadap setiap pegawai yang telah menjalankan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus selama minimal satu tahun.
Komponen THR PNS 2025
PP Nomor 14 Tahun 2024 juga menguraikan komponen yang menjadi dasar perhitungan THR bagi penerima yang berhak. Komponen tersebut disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing penerima.
Rincian Komponen untuk PNS dan Non-PNS
Bagi ASN yang berhak menerima THR, besaran tunjangan hari raya akan setara dengan gaji pokok ditambah dengan:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (untuk ASN di instansi pusat) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah
Rincian Komponen untuk Pensiunan dan Guru/Dosen
Bagi penerima pensiun, komponen THR mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan pensiun
Sedangkan bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, diberikan pula tunjangan profesi atau tambahan penghasilan guru sebesar 100 persen dari gaji yang diterima dalam satu bulan.
Kesimpulan dan Implikasi Kebijakan THR 2025
Dampak bagi ASN dan Pegawai Non-ASN
Pencairan THR yang dijadwalkan pada Maret 2025 memberikan kepastian bagi ribuan pegawai negeri dan swasta. Namun, pengecualian yang diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 menunjukkan bahwa kebijakan THR tidak bersifat universal.
Hanya kelompok yang memenuhi syarat yang akan menerima manfaat tersebut, sementara PNS atau TNI-Polri yang sedang cuti di luar tanggungan atau ditugaskan di luar instansi tidak termasuk dalam daftar penerima.
Harapan Pemerintah dan Implikasi Ekonomi
Pemerintah melalui pernyataan Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani berusaha meredam keresahan publik yang muncul akibat isu di media sosial mengenai THR. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya mendukung kesejahteraan pegawai, tetapi juga menjaga stabilitas keuangan negara dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal.
Keputusan ini mencerminkan keseimbangan antara penghargaan terhadap dedikasi ASN dan penerapan prinsip efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara.
Secara keseluruhan, penerapan PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, dan pegawai non-ASN merupakan langkah strategis pemerintah dalam menyusun kebijakan kepegawaian yang adil dan berkelanjutan.
Dengan demikian, meskipun ada pengecualian bagi beberapa kelompok, kebijakan THR PNS 2025 tetap menjadi salah satu wujud nyata apresiasi pemerintah terhadap pengabdian para aparatur negara.
BursaNusantara.com akan terus mengamati dan menyajikan informasi terbaru seputar perkembangan kebijakan ini agar masyarakat dan pemangku kepentingan mendapatkan gambaran yang jelas mengenai implikasi ekonomi dan sosialnya.










