Geser Kebawah
HeadlineNasional

Kemendagri Siapkan Skema Baru Usai MK Wajibkan Sekolah Gratis

80
×

Kemendagri Siapkan Skema Baru Usai MK Wajibkan Sekolah Gratis

Sebarkan artikel ini
MK Wajibkan Sekolah Gratis, Kemendagri Siapkan Strategi Daerah
Putusan MK tentang wajib belajar gratis untuk sekolah negeri dan swasta disikapi Kemendagri dengan revisi kebijakan pendidikan daerah.

Sekolah Swasta Wajib Gratis, Pemerintah Daerah Harus Siap

JAKARTA, BursaNusantara.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai bergerak cepat menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pendidikan dasar digratiskan, termasuk di sekolah swasta.

Putusan MK ini tidak hanya memicu tanggung jawab hukum, tapi juga menuntut penyesuaian besar dalam perencanaan pembangunan pendidikan di tingkat pusat dan daerah.

Sponsor
Iklan

Pemerintah Pusat Tegaskan Komitmen Laksanakan Putusan MK

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bhima Arya Sugiarto menegaskan bahwa tidak ada ruang negosiasi dalam pelaksanaan keputusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024.

“Keputusan MK itu final dan mengikat pasti harus dilaksanakan,” kata Bhima dalam pernyataan resminya, Jumat (30/5).

Namun ia mengingatkan, implementasi di lapangan tetap harus memperhatikan kemampuan fiskal setiap daerah.

RPJMD Direvisi, Daerah Diminta Hitung Ulang Anggaran

Sebagai tindak lanjut, Kemendagri mendorong seluruh kabupaten dan kota segera menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Penyesuaian ini diperlukan agar pembiayaan program wajib belajar sembilan tahun gratis dapat dijalankan tanpa mengganggu keseimbangan keuangan daerah.

“Dan pasti kami dalam waktu dekat ini bersama kepala daerah, terutama Bappeda, akan membahas hal ini dan meminta masukan dari kementerian dikdasmen,” lanjut Bhima.

MK: Sekolah Dasar Hingga SMP Harus Bebas Biaya, Termasuk Swasta

Putusan MK diketok pada sidang Selasa (27/5/2025) di Gedung MK, Jakarta Pusat, dengan menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa biaya.

Putusan ini mencakup seluruh satuan pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan oleh negara maupun masyarakat.

Gugatan Dimenangkan Aktivis dan Masyarakat Sipil

Putusan MK ini merupakan hasil uji materi yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon perorangan: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan konstitusi jika tidak diartikan sebagai kewajiban pemerintah menjamin pendidikan dasar gratis.

Tantangan Besar di Depan: Pembiayaan dan Regulasi Teknis

Pemerintah pusat dan daerah kini dihadapkan pada tantangan teknis dan fiskal untuk menerjemahkan putusan MK menjadi kebijakan konkret.

Koordinasi antarkementerian dan antara pusat-daerah akan jadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini di lapangan.

Langkah selanjutnya adalah menyusun ulang prioritas anggaran dan membuka ruang kolaborasi lintas sektor demi memastikan hak pendidikan setiap anak terpenuhi.