JAKARTA, BursaNusantara.com – Pemerintah tengah merancang langkah besar untuk mengisi celah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang ditinggalkan oleh setoran dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pengalihan setoran dividen ke Badan Pengelola Dana dan Aset (BPI) Danantara mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyusun strategi baru demi menjaga postur fiskal tetap sehat.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa diperlukan kerja ekstra, khususnya dari sektor sumber daya alam (SDA) serta kementerian dan lembaga (K/L), agar kehilangan dari sumber dividen BUMN tidak berdampak terlalu dalam terhadap struktur penerimaan negara.
“Beberapa (strategi extra effort) itu dimaksudkan bisa memperbaiki kepatuhan,” jelas Suahasil saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (8/5).
Baca Juga: Pemerintah Siap Naikkan Tarif Royalti Minerba, Ini Daftar Komoditasnya
Royalti Batu Bara dan Perluasan SIMBARA Jadi Andalan
Salah satu tumpuan utama strategi Kemenkeu adalah penguatan regulasi di sektor pertambangan. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian tarif royalti dan PNBP atas produksi batu bara dalam kerangka Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Melalui aturan ini, diharapkan pergerakan tarif royalti akan mampu mendorong peningkatan penerimaan negara, seiring tingginya kontribusi sektor batubara dalam struktur PNBP nasional.
Selaras dengan itu, pemerintah juga memperluas cakupan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA) agar bisa menjangkau lebih banyak komoditas mineral.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rp 13,6 T untuk Subsidi Listrik 2025
Langkah ini dipandang strategis untuk menutup potensi kehilangan pendapatan dari dividen BUMN yang selama ini berperan besar.
Kolaborasi Lintas Kementerian dan Penegakan Hukum
Kemenkeu pun mengoptimalkan sumber-sumber PNBP lainnya dengan mengintensifkan dan mengekstensifkan basis penerimaan dari berbagai instansi.
Tiga institusi utama digandeng, yakni Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Perhubungan, serta Kepolisian yang memiliki potensi besar dari segmen pelat premium.
Di sektor lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup juga akan diperkuat fungsinya melalui penegakan hukum pada sektor non-SDA.
Baca Juga: Komdigi: Reprioritisasi Layanan Publik di Era Efisiensi
Meski nilai potensi penerimaan belum signifikan, Suahasil memperkirakan kisaran PNBP yang bisa digali dari segmen ini mencapai antara Rp1 triliun hingga Rp2 triliun.
“Namun ini bukan yang tiba-tiba bisa menjadi terlalu besar, tapi moga-moga bisa meningkatkan PNBP ke depannya,” ujarnya.
Joint Program dan Basis Kepatuhan Ekspor
Lebih lanjut, Kemenkeu juga memperluas basis PNBP dengan memperkuat program kolaborasi lintas unit atau joint program.
Kolaborasi ini melibatkan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta unit pengelola PNBP, dengan tujuan untuk mengintegrasikan data antara wajib pajak dan wajib bayar.
Baca Juga: Warga Kaltim Desak Pembangunan IKN Tetap Dilanjutkan
Suahasil menegaskan bahwa banyak pelaku usaha eksportir yang berstatus sebagai wajib pajak sekaligus wajib bayar PNBP.
Oleh karena itu, pendekatan yang saling terhubung antarlembaga ini akan memperkuat tingkat kepatuhan dan meminimalkan potensi kebocoran penerimaan.
“Saya rasa dalam beberapa waktu ke depan ada antisipasi yang bisa diperbaiki,” tandasnya.
PNBP Turun, DPR Dorong Fokus Diversifikasi
Di tengah upaya keras yang dilakukan Kemenkeu, Komisi XI DPR RI tetap mengingatkan bahwa potensi dividen BUMN tidak serta merta dapat tergantikan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Bank Mandiri (BMRI) Bagikan Dividen Rp 43,5 T, Naik Signifikan
Wakil Ketua Komisi XI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menyatakan bahwa pergeseran strategi fiskal ini harus diimbangi oleh optimalisasi dari sektor lain, termasuk pajak.
“Tetapi akan dilakukan upaya-upaya lain, tetapi akan dilakukan oleh pajak dan sumber-sumber penerimaan lainnya,” ujar Dolfie.
Berdasarkan data terakhir, realisasi PNBP hingga Maret 2025 tercatat mencapai Rp115,9 triliun, atau 22,6% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Namun, angka ini mencerminkan penurunan cukup tajam sebesar 26,03% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp156,7 triliun.
Baca Juga: Obligasi Korporasi Tetap Kinclong di Tengah Bayang-bayang Tarif Trump
Langkah Kemenkeu kini tengah berada pada titik krusial memastikan bahwa setiap celah kehilangan penerimaan dapat digantikan oleh sektor baru dengan kepatuhan tinggi, struktur kuat, dan sinergi yang diperluas hingga ke akar sistem.
Silakan masuk untuk bergabung dalam diskusi